Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Anambas Tolak Rekomendasi Pelantikan Perusda
Oleh : Emmi Wati
Selasa | 25-06-2013 | 19:22 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak keras usulan Pemkab Anambas yang akan melantik Direksi Perusda Anambas Sejahtera periode 2012-2016 yang rencananya akan dilantik pada Selasa (25/6/2013).

Penolakan itu didasarkan atas penunjukan ketiga Direksi Perusda yang akan dilantik yakni masing-masing adalah Al Jihad sebagai Direktur Utama Perusda, Fansuri sebagai Direktur Operasional dan M Nasrul Arsyad sebagai Direktur Keuangan dinilai tidak melalui prosedur yang benar.

Penolakan ini diungkapkan oleh anggota dewan setelah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal memaparkan pelantikan ketiga direksi Perusda tersebut. Sekda beralasan akan melantik ketiga Direksi karena berpegang kepada surat "bodong" yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas M Dai.

Ketua Badan Legeslatif, Sarifan mengatakan meminta kepada Pemkab Anambas agar mengangkat kembali badan pengawas yang profesional dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

"Keputusan bupati nomor 227 tahun 2012 tentang penunjukan Badan Pengawas Perusda Anambas Sejahtera periode 2012-2016, kalau kita cermati surat tersebut, dalam perda ini dia meminta orang, bukan struktur pemerintah daerah struktur pemerintah daerah yang diangkat menjadi badan pengawas. Dari awal kita sudah menolak dan meminta Pemkab Anambas mencari badan pengawas sesuai prosedur," kata Sarifan dalam rapat dengar pendapat pembahasan direksi perusda pada Senin (24/6/2013) malam.

Sarifan menambahkan, akan tetap menolak keras pelantikan tersebut karena pengusulan diajukan badan pengawas dimana badan pengawas tersebut sebenarnya sudah ditolak.

"Direksi dapat diangkat bupati atas usul badan pengawas setelah diuji kemampuan dari PDRD. Untuk tidak membuat bara api yang luar biasa, jangan dilanjutkan pelantikan," katanya

Wan Suhendra, anggota DPRD lainnya mengatakan, untuk sementara proses pembentukan Perusda harus dihentikan jangan sampai kepada proses pelantikan.

"Kita tidak ada tendensi siapa saja yang menjadi direksi Perusda. Kepentingan DPRD bagaimana Perusda jadi kawan dan bisa membantu pemerintah mencari tambahan PAD," kata Wan Suhendra.

Kalau tidak dihentikan, kata Wan Suhendra, maka jika dikemudian hari ada permasalahan, dirinya menganggap ada konspirasi karena sejak perekrutan sudah berpolemik.

"Ini menyangkut uang Rp 7,5 M dan Rp 25 M sebagai aset Perusda, ini bukan tanggung-tanggung. Saran saya lebih baik yuk kita perbaiki kalau tetep dilanjutkan DPRD lepas tanggungjawab. Kita lihat kedepan, setahun,dua taun, tiga tahun dan selanjutnya jika ada permasalahan orang yang terlibat konspirasi harus bertanggungjawab," tegasnya.

Ia menambahkan, dirinya sudah ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Tanjungpinang dan sudah ceritakan semua permasalahan ini. "Masalah ini sudah saya sampaikan kepada kemenhumkam dan direspon, oleh karena itu supaya tidak berlarut akan diberikan resume tentang keabsahan badan direksi dan keabsahan pengangkatan selanjutnya," katanya.

Rocky Sinaga, anggota DPRD lainnya juga menilai Sekda menafsirkan sendiri tentang Perda. Karena menafsir sendiri sehingga menggunakan cara sendiri merekrut anggota tanpa konsultasi DPRD, padahal seharusnya itu kewajiban.
"Seharusnya kalau ada silang pendapat, harus konsultasi kalau perlu revisi perda sesuai yang diharapkan baru semuanya bisa berjalan semestinya," jelas Rocky

Selain itu, anggota DPRD lainnya, Sophian Ali juga mengatakan, hingga hari ini DPRD belum pernah memberikan persetujuan badan pengawas. Karena menurutnya, kriteria badan pengawas itu memiliki pengalaman minimal 5 tahun tapi kenapa pemerintah memaksakan hal ini.

Sophian memaklumi Sekda telah melakukan hal ini karena bekerja melalui prosedur. Ia menjalankan tugasnya karena telah mendapatkan surat rekomendasi dari dewan yang ditandatangani oleh ketua I DPRD. Meski surat yang ditandatangani pada 3 Mei 2013 tersebut dianggap surat pribadi, bukan surat resmi.

"Atas dasar surat itu, Sekda melanjutkan proses pelantikan perusda. Ini menyangkut nama lembaga, saya bagian dari lembaga ini. kalau hal seperti ini dilakukan akan berakibat kebiasaan. Apalagi menyangkut finansial yang akan berbenturan aturan perundang-undangan," jelasnya.

Sophian dengan tegas menanyakan apa alasan dan atas perintah siapa dia membuat surat tersebut. "Ini baru ketahuan satu surat. Apa alasan saudara itu membuat surat ini tanpa persetujuan DPRD. Karena Sekda atas dasar surat ini menindaklanjuti hingga ke pelantikan," tanya Sophian kepada Dai.

Dia mengimbau agar dalam 10 bulan yang merupakan sisa jabatan ini agar semua anggota dewan meninggalkan citra yang lebih bagus, terutama menyangkut daerah Anambas. "Ketua ini tahu atau pura-pura tidak tahu. Kalau anggota wajar tidak tahu, apa kerja ketua, kok sampai tidak tau atas surat itu, kalau pimpinan sudah begini anggota gimana," katanya lagi dengan nada tinggi.

Menangapi hal ini, Ketua DPRD Anambas Amat Yani mengaku telah membaca surat ini yang ditandatangani wakilnya pada 3 Mei 2013 lalu. Saat itu dirinya langsung menanyakan kepada Sekwan apakah ada registrasi atau tidak.

"Saya sudah menanyakan kepada Sekwan ternyata tidak ada Nomor surat 033A, artinya tidak teragenda di lembaga ini. Maka saat itu saya tak menggubris surat karena saya anggap surat itu pribadi tidak ada pencabutan surat ini melalui sidang paripurna karena tidak dikeluarkan melaui sidang paripurna," jelas Amat Yani.

Amat Yani mengatakan, setalah membaca ternyata surat tersebut mendahului kehendak pemerintah daerah, kehendak DPRD dan kehendak Tuhan. Amat Yani mengatakan ada kekeliruan penulisan yakni "Menindaklanjuti surat saudara, (surat dari pemda nomor 001/sekda bp.12.12 tertanggal 4 Desember 2013).

"Mana bisa 4 Desember padahal kita hari ini 24 Juni 2013 sedang merayakan HUT Anambas, dan tanggal tersebut sudah melebihi Tuhan karena kita belum sampai pada hari itu, berapa bulan lagi, ini baru bulan Juni," kata Amat Yani.

Mempertimbangkan pendapat dari anggotanya, akhirnya Amat Yani menyimpukan dengan tegas DPRD menolak keputusan untuk melantik perusda pada yang rencananya digelar hari ini.

"Dengan pertimbangan para anggota dewan maka dengan tegas saya memutuskan untuk memberikan penundaan untuk melantik direksi perusda hingga waktu yang belum ditentukan. Ini didengarkan publik, kita akan melihat apakah pemda tetap akan laukukan ini atau tidak kita lihat besok," kata Amat Yani.

Saat itu juga Ketua DPRD langsung memerintahkan Sekwan untuk membuat surat kepada Pemkab Anambas atas keputusan rapat dengar pendapat yang sudah digelar. Dirinya tidak berharap pertemuan ini seperti gunting yang hanya akan memisahkan tapi dia harap pertemuan ini seperti jarum meski menusuk dan menyakitkan tapi tujuannya bisa menyatukan.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Anambas M Da'i mengatakan dirinya tidak mendahului kehendak Tuhan tapi karena adanya kesalahan penulisan.

"Awalnya dari April kita sudah mengagendakan rapat Pemda dengan Banleg, pada saat itu Sarivan (anggota DPRD Aambas lainnya) juga hadir, surat hanya itu salah ketik," katanya.

Editor: Dodo