Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelecehan Seksual 14 Siswi SMP 28

Penyidik Kembali Perpanjang Penahanan Herizon
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 25-06-2013 | 18:22 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 yang tersandung kasus pencabulan.

BATAM, batamtoday - Penyidik kepolisian kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Herizon, mantan kepala sekolah SMP Negeri 28 yang melakukan pelecehan seksual 14 siswinya.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Retno Aryani mengatakan penahanan terhadap Herizon diperpanjang mengingat beberapa berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih ada yang belum lengkap.

"Penahanan kami perpanjang selama 40 hari lagi, sebab perpanjangan penahanan pertama sudah habis tanggal 19 Juni 2013 lalu," kata Retno, di Mapolresta Barelang, Selasa (25/6/2013).

Dari berkas yang sudah dikirimkan ke kejaksaan, lanjut dia, masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang masih harus dilengkapi (P19).

"Dalam waktu dekat kami akan segera mengirimkan kembali berkas tersebut, semoga saja disetujui (P21) sehingga bisa dilanjutkan dengan tahap 2," jelasnya.

Editor: Dodo