Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga KKN, Tender Proyek Puslitbang Uniba Dilapor ke KPK
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-06-2013 | 08:37 WIB
zahira.jpg Honda-Batam
Kuasa hukumi Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional DPD (Gapeknas) Kepri, Ratna Zukhaira.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), lelang proyek Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Universitas Batam (Uniba) di Dinas Pendidikan Kepri tahun 2013 senilai Rp 2,7 miliar, dilaporkan rekanan melalui kuasa hukumnya dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional DPD (Gapeknas) Kepri, Ratna Zukhaira ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ratna didampingi peserta lelang lainnya, mengatakan praktik KKN dalam tender lelang proyek Puslitbang Uniba di Dinas Pendidikan Kepri tahun 2013 itu sarat dengan akal-akalan dan hanya sebatas formalitas, untuk memenangkan sebuah perusahaan yang notabene memiliki penawaran yang lebih tinggi dan nyaris mendekati nilai pagu dari proyek.

Dalam proyek ini sendiri, ada enam perusahaan yang mengajukan penawaran, urutan pertama adalah, CV Cesarane Aulya Pratama, kedua adalah PT Metro Gabe Jaya, ketiga adalah PT Deva Karya, keempat PT Monoru Dwi Sejahtera, kelima CV Femindo Mandiri, dan keenam adalah CV Rachmat Abadi.

"Anehnya dari 6 Perusahaan yang melakukan penawaran, malah perusahaan nomor lima CV Femindo Mandiri yang dimenangkan panitia, sementara 4 perusahaan penawar terendah lainya, tanpa ada kekurangan administrasi dikalahkan oleh panitia lelang," kata Ratna didampingi rekanan yang dikalahkan Bona Sitohang dan Henri Sitohang, kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Senin (24/6/2013).

"Kita masih bisa terima, kalau yang memenang lelang tersebut adalah urutan kedua atau ketiga. Tapi justru yang memenangkan lelang tersebut adalah perusahaan yang berada di urutan kelima. Tentu ini ada 'sesuatu'," jelasnya.

Seharusnya, tambah Ratna dan Bona, yang punya kesempatan untuk menang dalam proyek tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki penawaran paling rendah, hingga kegiatan itu tidak merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, pihaknya bersama sejumlah rekanan lainnya sudah mengajukan sanggahan. Namun oleh panitia lelang Dinas Pendidikan dikatakan, kalau perusahaan yang dikalahkan ada kesalahan alamat dan sanggahan dikirim setelah panitia memenangkan salah satu peserta lelang.

"Mengondisikan satu perusahaan yang akan dimenangkan, dengan imbalan tertentu sudah menjadi rahasia umum dalam setiap paksanaan proyek di Dinas Pendidilan Kepri. Karena selain pejabat, seluruh proyek Dinas Pendidikan sudah dikondisikan dan dikapling oknum anggota Dewan yang berkolaborasi, melakukan KKN dalam setiap proyek," ujarnya.

Ratna dan Bona, juga mengakui, kalau sebelumnya pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang akan dilaporkan langsung ke KPK di Jakarta.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Panitia Lelang Doni, ketika dikonfirmasi belum bersedia untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait proses lelang tersebut. Namun demikian mekanisme pelaksaan lelang sudah sesuai dengan ketentuan pelelangan.

"Mengenai sanggahan salah satu perserta sudah kita jelaskan, dan kita masih ada waktu 14 hari untuk menerima sanggahan keberatan. Dan jika tidak ada, proses selanjutnya berkas pemenang tender akan diserahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Doni.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Puslitbang Uniba tersebut, M Dali ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terhadap hasil lelang. Dia juga belum mengetahui siapa pemenang lelang proyek tersebut.

"Siapa pemenangnya saya belum tahu, karena dokumennya belum sampai kesaya. Karena jika ada sanggahan itu berada pada tangan panitia lelang," ujarnya.

Editor: Dodo