Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Barang Ilegal Masuk dari Kargo Bandara

Penerapan Hukum Kepabeanan di Batam Berbeda dengan Daerah Lain
Oleh : Ali
Jum'at | 08-04-2011 | 14:59 WIB
terminal-cargo.gif Honda-Batam

Terminal Cargo Bandara Hang Nadim

Batam, Batamtoday - KPU Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menyatakan wilayah hukum kepabeanan Batam berbeda dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun Batam masih berada di wilayah NKRI. Demikian alasan KPU BC Batam terkait banyaknya barang ilegal yang gampang masuk ke Batam.

"Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, mengingat barang yang masuk ke Batam melalui Jakarta dan Medan di Terminal Kargo Bandara (TKB) Hang Nadim masih jalur pengiriman lokal (domestik-red.)," ujar Iwan Agung Kusuma, Kasi Layanan Informasi KPU BC Batam kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2011.

Iwan mengatakan, apapun jenis barangnya, asalkan ada surat jalan terlampir dengan spesifikasi jumlah barangnya lengkap, tidak diperiksa lagi.

"Kalau nantinya barang-barang itu ditangkap polisi dan ternyata barang itu barang ilegal yang masuk melalui TKB, itu urusan polisi, buka wewenang kami," tegasnya.

Meski demikian, kata Iwan, pihaknya tetap melakukan pengawasan ekstra terhadap barang-barang yang keluar dari Batam, melalui pemeriksaan X-ray dan surat jalan yang disertai dengan spesifikasi lengkap tentang barang yang dikirim.

"Kami hanya melakukan pengawasan terhadap barang yang keluar dari Batam, barang ekspor dan impor ke luar negeri," ujarnya.

Perlu diketahui, pada tanggal Mingu 3 April 2011 lalu, pihak Reserse Mobil Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasl mengamankan puluhan ribu keping cakram bajakan yang diselundupkan dari Jakarta untuk dipasarkan di wilayah Batam yang masuk melalui pintu resmi  TKB Hang Nadim.

"Pengedaran keping cakram bajakan telah melanggar pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rudi Admiral, Panit I Resmob Sat Brimob Polda Kepri kepada batamtoday, Kamis, 7 April 2011 lalu.

Penyelundupan ini, kata Rudi, dilakukan melalui perusahaan ekspedisi Max Barlian Dirgantara di Bandara Hang Nadim.

Selain keping cakram bajakan, usaha penyelundupan satwa liar yang berhasil digagalkan oleh  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batam Rempang dan Galang (Barelang), pada 30 Maret 2011 lalu sekitar pukul 17.45 WIB.

Usaha penyelundupan ratusan satwa langka yang berhasil diungkap pihak kepolisian merupakan tanggungjawab sepenuhnya  dari pengawasan Balai Karantina Satwa Liar TKB Hang Nadim, karena masuknya ratusan satwa ini melalui pintu TKB Hang Nadim.

Namun, tidak satupun anggota Balai Karantina di TKB Hang Nadim yang sudi memberikan jawaban mengenai cara penanggulangan terhadap satwa yang masuk maupun keluar Batam. "Tanyakan aja di kantor," kata seorang petugas di TKB Hang Nadim kepada waratwan, tanpa menyebut namanya dan alamat kantornya. 

Atas kejadian ini, mungkin saja satwa dan tanaman langka juga sudah beberapa kali diselundupkan oleh sindikat-sindikat yang sudah memiliki jaringan internasional tanpa pengawasan ekstra di Balai Karantina Satwa Liar TKB Hang Nadim.