Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pemerasan, Polisi Bodong 'Tilang' Pengendara Motor
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 24-06-2013 | 14:47 WIB
tsk-pemerasan-batuampar.jpg Honda-Batam
Jamadin (berseragam tahanan), polisi bodong pelaku pemerasan terhadap warga.

BATAM, batamtoday - Jamadin (34), warga Bengkong Harapan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuampar, tersangka ditangkap warga karena melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kejadian berawal pada Sabtu (22/4/2013) sekitar pukul 23.00 WIB ketika pelaku tiba-tiba mencegat korban Hernawati di depan PT Hyundai Batuampar dan menanyakan mengapa korban tidak menggunakan helm dan menunjukan surat berkendara, selayaknya pertanyaan seorang polisi lalu lintas.

Pelaku lantas mengancam akan membawa korban ke kantor polisi karena tak bisa menuruti permintaannya, namun tiba-tiba pelaku mengajak korban berdamai dan meminta uang sebesar Rp 100 ribu dengan alasan untuk biaya tilang.

"Pelaku minta korban untuk damai dan membayar uang tilang 100 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Senin (24/6/2013).

Namun korban tak bisa menurutinya sebab hanya mempunyai uang sebesar Rp 20 ribu, kesal dengan jawaban dari korban, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban.

Tak terima dengan aksi itu, korban lantas melaporkan itu kepada warga sekitar dan kemudian menangkap pelaku yang belum pergi jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya lelaki yang seharinya berprofesi sebagai tukang ojek ini akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Editor: Dodo