Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekonstruksi Pembunuhan Kristina, 47 Adegan Diperagakan Welli Purba
Oleh : Berton Siregar
Senin | 24-06-2013 | 14:23 WIB
rekonstruksi-kristina.jpg Honda-Batam
Welli saat memeragakan sebuah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Kristina.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 47 adegan, diperagakan oleh Welli Purba (21) dalam rekonstruksi pembunuhan Kristina Natalia Sitopu (22), di Ruko Citra Raya Mas Blok A No.8 Sagulung, Senin (23/6/2013) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, Welli terlihat tenang melakukan adegan demi adegan, di bawah pengawalan anggota buser Polsek Sagulung.

Adapun barang bukti yang dipakai Welli dalam melakukan pembunuhan itu adalah seperti pisau lipat, gunting dan pisau dapur. Diketahui, setelah kejadian, pelaku sempat melebur alat bukti berupa gunting di tempat kerjanya.

Rekonstruksi ini cukup mengharukan ketika Welli Purba bertemu dan berpelukan dengan orang tuanya yang sengaja datang dari Siantar untuk mengikuti reka ulang tersebut.

Air mata pelaku tak terbendung saat melihat orangtuanya berdiri di halaman ruko tempatnya menghabisi nyawa Kristina dan kepada keluarga korban Welli juga meminta maaf.

Salah seorang anggota Polsek Sagulung, yang dimintai keterangan alasan pelaku untuk membunuh, mengatakan bahwa pelaku cemburu, dan korban diketahui sering ringan tangan kalau sedang tak akur.

"Ada SMS yang masuk ke HP korban, pelaku yang ingin membaca pesan tersebut, dilarang padahal sebenarnya pelaku sudah membaca isi pesan tersebut sewaktu korban pergi ke luar ruangan" ujarnya.

Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, pengacara Welli, Ade Trini Hartaty dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam dengan seksama mengikuti adegan demi adegan.

Kapolsek Sagulung AKP Edy Buche, mengatakan Welli dijerat pasal 338 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara, orang tua korban, Marisi Nainggolan yang menghubungi batamtoday mengatakan, sangat sedih akan pasal yang diberikan kepada pelaku.

"Kami keluarga besar sitopu dan nainggolan di siantar ini, tidak terima dengan hukuman 15 tahun terhadap si welli purba itu, harus setimpallah dengan perbuatannya, harus nyawa dibayar dengan nyawa," ujarnya sambil menangis.

Editor: Dodo