Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Agung Perintahkan Dilanjutkan

Kejati Kepri akan Laporkan Penanganan Kasus Korupsi Rudin Suryatati ke Kejagung
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-06-2013 | 18:06 WIB
Kajati-Kepri-Elvis-Jonny-SH2.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Soal penanganan hukum kasus korupsi dana renovasi dan perawatan rumah dinas mantan walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mushalli, Kejaksaan Tinggi Kepri --yang sempat 'gamang' atas pengembalian dana korupsi itu, tampaknya langsung merespon perintah Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH, yang dimintai tanggapannya usai mengikuti rapat kerja dengan Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (20/6/2013), mengatakan akan memberikan laporan secara lengkap ke Kejaksaan Agung.

"Saat ini kan masih dalam proses penyelidikan, dan nanti akan kami berikan laporan penanganannya secara lengkap ke Kejaksaan Agung," ujar Elvis Jhony.

Kajati Kepri ini juga mengatakan, kalau saat ini anggota tim penyidik kejati sudah selesai memeriksa dan meminta keterangan dari pakar hukum pidana serta pakar hukum administrasi negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

"Dua ahli sudah dimintai tanggapan oleh tim penyidik di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, mengenai hasil masih akan kami evaluasi dahulu. Demikian juga tindak lanjut dari proses penanganan kasus," ujar Elvis Jhony.

Disinggung mengenai kebenaran pengembalian dana Rp 2,5 oleh Suryatati dan Edward Mursalli, serta Rp 1,7 miliar oleh Suryatati sendiri, Kajati mengaku belum tahu. Soal pengembalian dana korupsi itu, katanya, tim penyidik yang mengetahui apakah disetorkan ke kas daerah dan resi penyetorannya diserahkan pada penyidik, masih akan dievaluasi seluruhnya. Demikian juga sistim penghitungan dari dana yang sudah dikembalikan.

"Yang jelas saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan dalam waktu dekat ini akan kita evaluasi serta ekspos ke media," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dengan tegas memerintahkan Kejati Kepri untuk tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi tersebut. Perintah untuk melanjutkan penyelidikan kasus korupsi rumah dinas Suryatati dan Edwar Mursalli ini disampaikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Dharmono, di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (19/6/2013) lalu.

"Nggak boleh kasusnya dihentikan, itu sudah ada unsur pidananya. Pengembalian itu membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kasusnya harus ditingkatkan ke penyidikan," kata Dharmono.

Menurut Dharmono, dugaan korupsi tersebut bisa dihentikan sepanjang tidak ditemukan cukup bukti, dan tidak ada unsur pidananya. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri, sudah ditemukan adanya indikasi pidana korupsi.

"Meskipun uangnya dikembalikan, tidak serta merta kasusnya berhenti. Kasusnya harus tetap dilanjutkan," ungkap Wakil Jaksa Agung ini lagi.

Dharmono juga meminta masyarakat melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung, apabila kasus penyelidikan rudin mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan itu dihentikan oleh Kejati Kepri.

Editor: Dodo