Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Penyabu Ini Ternyata Hanya Dituntut 1 Tahun 3 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-06-2013 | 15:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa narkoba yang merupakan pegawai Pelindo Tanjungpinang, Johaeri alias Heri bin Fali bersama isteri mudanya Dewi Susanti, yang sebelumnya mengaku telah 'mengatur' majelis hakim PN Tanjungpinang, hanya dituntut 1 tahun 3 bulan oleh JPU Maruhum SH.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, tersebut dibacakan Jaksa II, Abdulrachman SH, dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (20/6/2013).

Abdulrachaman SH mengatakan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika," ujar Abdulrachaman.

"Atas terbuktinya dakwaan tersebut, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara, potongan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Abdulrachaman lagi.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa Juhaeri mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga mengaku bersalah atas perbuatannya.

"Kami mengajukan permohonan keringanan hukuman pak hakim, karena saya memiliki tanggungan keluarga dan terikat dengan tugas sebagai PNS di Pelindo," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Dewi Susanti, istri sirih Johaeri, yang meminta keringan hukuman pada ketua majelis hakim R. Aji Suryo SH.

Menanggapi permohonan kedua terdakwa, majelis hakim masing-masing terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman. Sidang kembali ditunda hingga Rabu mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

Terkait tudingan kedua terdakwa, yang menyatakan telah 'mengatur' majelis hakim untuk meringankan hukumannya, juga dibantah majelis hakim kedua terdakwa.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa, memang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap terpidana 4 tahun Guntur Saputra, yang sebelumnya dituntut 4 tahun atas dakwaan primer melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Guntur Saputra merupakan teman 'sepenyabuan' pasutri Johaeri dan Dewi Susanti, yang berkasnya displit. Ketiganya diamankan Satlantas Polres Tanjungpinang, ketika mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono, depan Apotik Kimia Farma Km 3 Tanjungpinang, Februari 2013 lalu.

Saat kejadian lakalantas tersebut, anggota Satlantas Polres Tanjungpinang yang meluncur ke lokasi menemukan Johari alias Heri bin Fali dan Dewi Susanti, serta Guntur Saputra dalam kondisi mabuk. Setelah dilakukan evakuasi dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantong terdakwa Guntur Saputra, hingga akhirnya ketiganya diamankan ke Mapolres Tanjungpinang.

Selain menemukan barang bukti berupa sabu dari kantong Guntur Saputra, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa bong dan kertas bekas mengisap sabu, serta 5 paket sabu seberat 0,98 gram.

Editor: Dodo