Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Keluarga Oknum Jaksa

Pegawai Pelindo Terdakwa Narkoba Akui Telah ''Atur' Hakim PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-06-2013 | 20:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu, Johari alias Heri bin Fali yang merupakan pegawai Pelindo Tanjungpinang dan istri mudanya Dewi Susanti, mengaku telah 'mengatur' hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk meringankan hukuman mereka.

Selain telah 'mengatur' hakim, terdakwa Dewi --yang mengaku punya saudara seorang oknum jaksa, juga mengatakan bahwa keduanya akan dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, atas dakwaan sebelumnya, yakni pasal alternatif melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan pertama dan melanggar pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan subsider.

"Keluarga saya ada jaksa, dan dia yang menolong kami minta bantu sama hakim untuk meringankan hukuman," sebut Dewi kepada salah seorang wartawan di Tanjungpinang, Rabu (19/6/2013).
 
Sementara itu, terkait 'nyanyian' terdakwa Dewi, JPU Maruhum SH yang dikonfirmasi melalui jaksa dua, Abdulrachaman, tidak membantah dan juga tidak membenarkan pengakuan kedua terdakwa. Namun, soal tuntutan terhadap keduanya, diakui Abdulrachaman masih ditunda untuk dibacakan.

"Tuntutannya belum ada kami bacakan, mengenai dia punya saudara jaksa kami tidak mengerti. Demikian juga adanya permintaan bantuan pada majelis hakim, kami juga tidak tahu," sebut Abdulrachman.

Majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa, Jarihat Simarmata dan R. Aji Surya, juga belum dapat memberikan keterangan terkait 'nyanyian berjudul suap' yang dilantunkan terdakwa Dewi, karena sidang tuntutan perkara kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu ini ditunda pelaksanaannya hingga Kamis (20/6/2013) besok.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa narkoba yang merupakan pasangan suami istri ini, Johari dan Dewi, merupakan splitan dari berkas perkara terdakwa Guntur Saputra, yang diamanakan Polisi Satlantas Polres Tanjungpinang karena mabuk dan menggunakan narkoba jenis sabu hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan MT Haryono, depan Apotik Kimia Farma Km 3 Tanjungpinang, pada Pebruari 2013 lalu.

Saat kejadian laka lantas tersebut, anggota Satlantas Polres Tanjungpinang yang meluncur ke lokasi menemukan Johari alias Heri bin Fali dan Dewi Susanti, serta Guntur Saputra dalam kondisi mabuk. Setelah dilakukan evakuasi dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantong terdakwa Guntur Saputra, hingga akhirnya ketiganya diamankan ke Mapolres Tanjungpinang.

Selain menemukan barang bukti berupa sabu dari kantong Guntur Saputra, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong dan kertas bekas mengisap sabu, serta 5 paket sabu seberat 0,98 gram.

Terdakwa Guntur Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Sementara itu, terdakwa Guntur Saputra sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh ketua majelis hakim Jarihat Simarmata pada persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (19/6/2013) siang tadi.             

Dalam putusannya, Jarihat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Rh (saat ini DPO).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Abdulrachman, yang sebelumnya menuntut terdawka 4 tahun, atas dakwaan primer melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Editor: Dodo