Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Milik Shabu, Guntur Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-06-2013 | 19:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti miliki shabu yang disimpan di dalam dashboard mobil, Guntur Saputra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/6/2013).              

Dalam putusannya, Jarihat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Rh (saat ini DPO).

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abdulrachman yang sebelumnya menuntut terdawka 4 tahun, atas dakwaan primer melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Atas putusan tersebut, Guntur menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU.
 
Sebelumnya, Guntur dan Johari bersama isteri mudanya, Dewi diamankan Satlantas Polres Tanjungpinang ketika mengalami kecelakaan akibat mabuk shabu di Jalan MT Haryono, depan Apotik Kimia Farma Km 3 Tanjungpinang, Februari 2013 lalu.

Saat hendak ditolong Polisi, ketiganya terlihat pucat dan ketakutan hingga saat diperiksa mobil yang bersangkutan, Polisi menemukan bong dan sejumlah barang bukti shabu. Atas temuan tersebut, ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan shabu.

Editor: Dodo