Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Agung Perintahkan Kasus Korupsi Rudin Suryatati Dilanjutkan
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 19-06-2013 | 15:46 WIB
Dharmono.jpg Honda-Batam

Wakil Jaksa Agung Dharmono

JAKARTA, batamtoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi rumah dinas (rudin) mantan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mursalli, senilai Rp 3,5 miliar.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Suryatati dan Edward sendiri telah mengembalikan dana renovasi dan pemeriharaan pembangunan rudin-nya, yang diduga sempat dikorupsi, sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar, beberapa waktu lalu.

"Nggak boleh kasusnya dihentikan, itu sudah ada unsur pidananya. Pengembalian itu membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kasusnya harus ditingkatkan ke penyidikan," kata Wakil Jaksa Agung Dharmono di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Menurut Dharmono, dugaan korupsi tersebut bisa dihentikan sepanjang tidak ditemukan cukup bukti, dan tidak ada unsur pidananya. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri, sudah ditemukan adanya indikasi pidana korupsi.

"Meskipun uangnya dikembalikan, tidak serta merta kasusnya berhenti. Kasusnya harus tetap dilanjutkan," kata Wakil Jaksa Agung ini.

Dharmono menegaskan, masyarakat bisa melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung, apabila kasus penyelidikan rudin mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan itu  dihentikan oleh Kejati Kepri.

"Saya akan koordinasikan dengan Jam Pidsus (Andhi Nirwanto), agar perkaranya tetap dilanjutkan. Jaksanya juga bisa diproses, kalau ada kesengajaan menghentikan kasus tersebut," katanya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera melakukan pengecekan kelanjutan kasus tersebut ke Kejati Kepri.

"Kita akan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, apakah kasusnya sudah masuk penyelidikan atau penyidikan. Kita ingin tahu duduk perkaranya seperti apa, baru nanti kita akan sampaikan sikap mengenai kasus tersebut," kata Setia Untung Arimuladi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Jam Pidsus Andi Nirwanto belum mau menanggapi arahan dari Wakil Jaksa Agung Dharmono mengenai tindaklanjut penanganan perkara kasus korupsi rudin Rp 3,5 miliar yang melibatkan Suryatati A Manan, mantan Walikota Tanjungpinang.

"Nanti, kita bicarakan. Saya masih menemani Pak Jaksa Agung (Basrief Arief)," ujar Andi Nirwanto sambil berlalu menuju ruang makan usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.

Pernyataan Wakil Jaksa Agung ini tampaknya bisa menjadi pencerahan atas kegamangan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut kasus korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan walikota dan wakil walikota Tanjungpinang ini.

Editor: Surya