Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak dan Pencurian Kabel Milik Telkomsel Diusut Polda Kepri
Oleh : Ali
Rabu | 19-06-2013 | 14:25 WIB
truk-bb.jpg Honda-Batam
Empat unit truk yang digunakan mengangkut kabel curian milik Telkomsel ditahan di Polres Tanjungpinang.

BATAM, batamtoday - Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ini sedang mengusut dua kasus besar di Batam, yakni dugaan koropsi proyek APBN dan pencurian kabel milik Telkomsel bernilai miliaran rupiah.

Untuk kasus tindak pidana korupsi, saat ini ditangani Subdit III, (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang dipimpin AKBP Carles. Dari informasi yang diperoleh di wilayah Polda Kepri, kasus tersebut merupakan proyek pemecah ombak di wilayah Kecamatan Nongsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yudi Suwarso tidak menampik adanya dugaan kasus Korupsi yang sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidiknya sejak tiga pekan yang lalu.

Namun Yudi masih enggan membeberkan berapa nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek APBN tersebut. Demikian juga Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan penyiidik. Maaf, belum dapat disampaikan secara ditail, nanti setelah diketahui berapa nilai kerugiannya, akan kita ekspos," ujar keduanya di tempat yang berbeda, Rabu (19/6/2013).

Berdasarkan informasi tersebut, sudah ada beberapa pihak yang telah ditetapkanj sebagai tersangka atas pengerjaan pemecah ombak.

Sementara itu, untuk kasus pencurian kabel milik operator seluler Telkomsel, setidaknya sebanyak tujuh tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian. Para tersangka ini diamankan anggota Ditreskrimum di wilayah hukum Polres Tanjungpinang sesaat setelah berhasil menyebrrang menggunakan kapal roro dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam ke Tanjunguban.

Saat ini barang bukti kabel dan keempat truk yang mengangkut puluhan Ton Kabel Telkomsel dititipkan Polda Kepri di Polres Tanjungpinang. Dari ketujuh tersangka yang telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri saat ini masih berada di Mapolda Kepri untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut. Namun lagi-lagi belum bisa memberikan keterangan.

"Karena saat ini, kasusnya masih didalami penyidik. Nanti juga akan kita ekspos setelah penyidik selesai proses," ujar Hartono kembali.

Editor: Dodo