Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR akan Persoalkan Rencana Penghentian Kasus Rudin Suryatati ke Jaksa Agung
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 18-06-2013 | 16:41 WIB
ahmad-yani.jpg Honda-Batam

Ahmad Yani

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani akan mempertanyakan rencana penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi rumah dinas (rudin) mantan Walikota Tanjungpinang (Tpi) Suryatati A Manan senilai Rp 3,5 miliar yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulaun Riau (Kepri) kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

"Nanti akan saya pertanyakan kasus ini, saat Raker dengan Jaksa Agung, besok Rabu (19/6/2013). Tolong saya diingatkan, karena kasus semacam ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang saja, tetapi di daerah lain juga ada. Sudah banyak pengaduan yang masuk ke Komisi III maupun ke saya pribadi," kata Yani kepada batamtoday, Selasa (18/6/2013).

Yani menegaskan, pengembalian uang dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar, yang dilakukan mantan walikota Suryatati dan mantan wakil walikota Edward Mursalli, tidak serta merta meniadakan tindak pidana yang telah dilakukan. Pengembalian itu, bisa dijadikan dasar bagi hakim untuk meringankan hukuman bagi Suryatati dan Edward Mursalli.

"Perkara tetap harus dilanjutkan, tidak boleh dihentikan meskipun mantan Walikota Tanjungpinang telah mengembalikan uang yang telah dikorupsinya. Uang yang dikembalikan itu, nantinya yang bisa meringankan hukumannya," tegasnya.

Anggota Komisi III dari PPP ini akan merekomendasikan pencopotan para jaksa yang menangani kasus ini kepada Jaksa Agung.

"Tidak mungkin jaksa yang menangani berani menghentikan begitu saja, kalau tidak dilindungi para atasanya. Kalau menghentikan kasus korupsi rumah dinas mantan Walikota Tanjungpinang, akan kita rekomendasikan ke Jaksa Agung agar dicopot. Kejati baru juga akan usulkan dicopot, kalau tidak melanjutkan kasus ini," katanya.

Komisi III DPR sangat menyesalkan, apabila kasus rudin mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan itu dihentikan oleh Kejati Kepri. Padahal, Komisi III DPR telah memberikan anggaran yang besar kepada Kejaksaan dan Polda agar kasus korupsi di daerah tidak perlu lagi di tangani Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau caranya begini, Kejaksaan Tinggi Kepri sama saja tidak mendukung pemberantasan korupsi. Uang yang kita anggarkan cukup besar untuk jaksa dan polisi agar kasus korupsi di daerah tidak berbondong-bondong ditangani Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK," tandas Yani.

Dengan ditemukannya indikasi pidana dengan didukung dua alat bukti yang cukup, lanjut Yani, seharusnya Suryatati menjadi tersangka. Pengembalian itu juga bisa menjadi bukti bagi jaksa, Suryatati telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau kasusnya belum diproses, dan dengan kesadaran diri mengembalikan diri setelah mengetahui ada dugaan dia korupsi, itu kasusnya bisa tidak diproses. Sekarang kasus ini sudah berproses dan masuk tahap penyelidikan. Artinya, mantan Walikota Tanjungpinang itu harus menjadi tersangka, agar kasusnya bisa segera dinaikkan ke penyidikan dan penuntutan," katanya.

 Editor: Surya