Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sahkan UU Imigrasi Baru, Anak Hasil Perkawainan Campur Bisa Langsung Jadi WNI
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 07-04-2011 | 16:19 WIB
Patrialis_Akbar.jpg Honda-Batam

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar

Jakarta, batamtoday - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan dengan disahkannya RUU Keimigrasian menjadi UU yang merupakan revisi dari UU No.9 tahun 1992, maka perkawinan antara orang asing dan WNI tidak akan ada diskriminatif. Anak hasil perkawainan campur itu, bisa langsung menjadi WNI dan menetap di Indonesia. 

“Jadi, UU ini rmerupakan satu kesatuan dalam kehidupan. Di mana anak keturunan campuran adalah anak Indonesia dan keluarga besar bangsa ini. Setelah mereka sudah kawin campur, tentu harus mendapatkan perlindungan. Itu tugas Negara, kita beri pengakuan dan pengukuhan sebagai hak warga Negara yang berlaku secara universal,” demikian Patrialis Akbar bersama Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dan Fachry Hamzah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/4).

Dalam UU keimigrasian itu lanjut Patrialis, antara lain mengatur perkawinan yang sah antara orang Indoensia dengan orang asing dan ada jaminan serta fasilitas yang diberikan oleh UU ini. “Dulu, kalau datang ke sini hanya mempunyai surat izin tinggal di Indonesia. Nah, sekarang begitu kawin dengan orang Indonesia akan dapat visa tidak terbatas,” tutur Patrialis.

Demikian juga anak hasil kawin campur dengan orang asing danti nggal di luar negeri, tapi tiba-tiba ingin tinggal di Indonesia, maka pemerintah langsung memfasilitasi dengan diberi identitas sebagaimana warga Negara dan berlaku selama 2 tahun. Setelah itu maka dapat ditingkatkan menjadi izin tinggal tetap di Indonesia.

Sedangkan bagi warga Negara asing hasil kawin campuran yang lahir di Indonesia, tapi tidak memilih tinggal di Indonesia, menurut Patrialis akan diberi izin tinggal tetap di Indonesia dengan waktu yang tidak terbatas dan biayanya gratis .

Selain itu, orang asing yang nikah dengan warga Indonesia pemegang identitas diperkenankan mencari nafkah di negeri ini. Sebab kata Patrialis, kalau tidak bagaimana dia harus bertanggung jawab menafkahi keluarganya?

Kemudian dari izin terbatas bisa tidak terbatas kalau nikahnya sudah berusia 2 tahun dengan kewajiban menantandangani beberapa pernyataan yang ditetapkan oleh pemeirntah. “Hanya saja izin tinggal tetap tersebut bisa dibatalkan kalau terjadi perceraian, atau berdasarkan putusan pengadilan, tapi kalau sudah nikah 10 tahun izinnya tetap tidak dicabut,” ujar Patrialis.

Yang tidak bisa adalah kalau ada perkawinan semu dengan banyak lelaki, Ini artinya perkawinannya tidak sungguh-sungguh atau main-main, dengan harapan dapat fasilitas di negeri ini, maka hal itu akan diberi sanksi paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta. Yang pasti kata Priyo Budi Santoso, UU ini sangat monumental.

Tim Advokasi Keluarga Perkawinan Campuran (TAPC) yang merupakan tim gabungan antara Aliansi pelangi Antar Bangsa (APAB) dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), menyambut gembira dengan disahkannya UU Keimigrasian yang baru ini. “Kami sangat senang dan bernapas lega dengan disahkannya UU ini,” tutur Julie Mace anggota TAPC.

Yang jelas sambung Rulita Anggraini, pihaknya sangat berterima kasih dan menghargai kerja keras serta niat mulia seluruh anggota Panja RUU Keimigrasian DPR RI dan pemeirntah, melalui Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat kawin campur.

“UU ini reformis dan progresif serta menjunjung tinggi martabat Negara Indonesia dan melindungi seluruh warga tanpa diskriminatif,” ungkap Rulita.