Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Libatkan Petugas Metrologi

Penyidik Kepolisian Lakukan Tera Ulang Barang Bukti BBM Tanjung Gundap
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 17-06-2013 | 16:08 WIB
tera-ulang-tanjung-gundap.jpg Honda-Batam
(Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang terus mengembangkan kasus penggerebekan gudang solar ilegal di Tanjung Gundap, Jembatan I Barelang dengan melakukan pengukuran (tera) muatan 13 ton solar bersubsidi dari sejumlah barang bukti.

Untuk melakukan perhitungan (tera) muatan barang bukti yang ada dari truk solar milik PT Adja Dian Perkasa nopol BK 8888 BD, mobil pelansir warna kuning BP 1726 UZ dan tangki untuk menampung solar, penyidik mendatangkan dua petugas dari Badan Metrologi Provinsi Kepri.

"Kasusnya masih dilakukan pengembangan, dua petugas dari Badan Metrologi datang ke sini untuk mengukur ulang muatan dari barang bukti yang ada," Kata Kanit VI (Tipiter) Iptu Chrisman Panjaitan, Senin (17/6/2013).

Pantauan batamtoday, dua petugas dari Badan Metrologi Provinsi Kepri tampak melakukan pengukuran muatan barang bukti solar bersubsidi yang berada di halaman Mapolresta Barelang.

"Kami masih menunggu hasilnya, nanti kalau sudah ada hasil akan kami sampaikan," terang Chrisman.

Diberitakan sebelumnya, Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 ton solar dari dalam satu truk solar milik PT Adja Dian Perkasa nopol BK 8888 BD, mobil pelansir warna kuning BP 1726 UZ dan tangki penampung solar yang diamankan dalam penggerebekan di gudang solar di Tanjung Gundap, Rabu (12/6/2013) sore.

Selain barang bukti yang sudah diamankan di Mapolresta Barelang, petugas juga mengamankan lima orang di gudang milik Abadi, yakni juru bayar, penjaga gudang, dan pelangsir minyak subsidi.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberi garis polisi di gudang yang digrebek.

Editor: Dodo