Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aneh, Pemko Batam Tak Berani Gugat PT BAJ
Oleh : Gokli
Jum'at | 14-06-2013 | 18:23 WIB
rdp-asuransi-pns.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Terkait dana asuransi sebanyak 6.000 PNS Pemko Batam yang belum cair dari PT Bumi Asih Jaya (BAJ), sejak dihentikan kerjasamanya per 31 Juli 2012, menimbulkan banyak kejanggalan. Hampir satu tahun dana asuransi tersebut tidak cair, namun Pemko Batam tak berani melakukan gugatan terhadap PT BAJ.

Informasi yang dihimpun batamtoday, antara Pemko Batam dengan PT BAJ sudah melakukan beberapa kali pertemuan membahas dana asuransi tersebut, namun belum ada kesepakatan. Bahkan, disebut PT BAJ hanya menyanggupi Rp 65 milliar dari Rp 115 milliar yang diklaim oleh Pemko Batam.

Kesanggupan PT BAJ ini jelas memimbulkan kejanggalan, sebab dana asuransi yang diklaim oleh Pemko Batam tersebut merupakan dana yang sudah disetorkan sebelumnya, sejak terjalinnya kerjasama pada 1 Januari 2007.

Pertanyaannya kemudian, mengapa PT BAJ hanya menyanggupi jauh di bawah dana yang diklaim oleh Pemko Batam, dan kenapa pula Pemko Batam tak berani menggugat PT BAJ???

Kabag Keungan Pemko Batam, Abdul Malik mengatakan, upaya gugatan terhadap PT BAJ tak pernah terpikir oleh mereka. Bahkan, upaya yang dilakukan saat ini baru sebatas perundingan atau negoisasi.

"Pemko Batam sudah gandeng pengacara negara, untuk melakukan perundingan dengan PT BAJ," kata dia, Jumat (14/6/2013) siang.

Ditambahkannya, tahun 2010 Pemko Batam mendapat informasi bahwa keaungan PT BAJ sudah tidak sehat, sehingga pada tahun itu juga Pemko meminta supaya PT BAJ memberikan sebuah jaminan sebagian dari premi yang sudah dibayarkan. PT BAJ menyepakati jaminan tersebut dengan mendepositokan sebesar Rp 57 milliar di tiga rekening bank yakni BNI, Bukopin dan Bank Riau.

"Sejak 2010 sudah didepositkan, dan belum bisa dicairkan sebelum masalah ini selesai," akunya.

Dengan adanya deposito tersebut, PT BAJ seharusnya sanggup membayar Rp 115 milliar yang diklaim oleh Pemko Batam, sebab kerjasama masih berlangsung hingga 2012. Namun, tetap saja PT BAJ hanya mau membayar Rp 65 milliar dan sudah termasuk deposito didalamnya.

Melihat kondisi ini, Pemko Batam nampaknya sudah dipermainkan oleh PT BAJ, tetapi tak juga dilakukan dilayangkan gugatan.

Isu yang berkembang di lapangan, kerjasama antara Pemko Batam dengan PT BAJ terkesan dipaksakan, karena pihak yang berwenang menyepakati kerjasama itu disebut-sebut sudah mendapatkan sucses fee dari PT BAJ. Hingga akhirnya, Pemko Batam tak bisa mengambil tindakan yang tegas.

"Kenapa Pemko Batam harus bekerja sama dengan PT BAJ, sementara masih banyak asuransi lain yang lebih bonafit. Ada apa, tentu dari awalnya sudah terjadi permainan antara pihak yang berwewenang menyetujui kerjasama itu. Dan, satu lagi, kenapa Pemko Batam tidak berani menggugat PT BAJ?" tukas salah satu PNS Pemko Batam yang namanya tak mau dipublikasikan, usai mengikuti RDP di ruang Komisi I DPRD Batam.

Editor: Dodo