Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggerebekan Gudang Solar Ilegal Tanjung Gundap

Polisi Bungkam Soal Hubungan PT Adja dan Gudang Solar
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 14-06-2013 | 17:59 WIB

BATAM, batamtoday - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang masih melakukan pengembangan kasus penggerebekan gudang solar di Tanjung Gundap, Jembatan I Barelang, yang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 ton solar bersubsidi.

Gudang solar milik Abadi, yang diduga sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi yang dikumpul puluhan mobil pelangsir dari sejumlah SPBU di Batam dan kemudian dijual kembali ke industri, ternyata sudah tiga minggu dipantau tim buser Polresta Barelang.

"Gudang solar ilegal ini sudah tiga minggu kami pantau sebelum melakukan penggerebekan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio, yang didampingi Kanit VI (Tipiter) Iptu Chrisman Panjaitan, Jumat (14/6/2013).

Dari gudang solar ilegal yang diketahui baru beroperasi sekitar tiga bulan lalu itu, tak satupun dokumen perizinan yang didapat dari lokasi kejadian. Bahkan sampai saat ini pemilik gudang, Abadi masih menjadi DPO Satreskrim Polresta Barelang.

Selain itu, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Mangasi Pardamean (sopir sedan pelangsir), Moh Sofwan Muhajar (kasir gudang solar), Supendi Bin Selamet (penjaga gudang solar), Sumber Manurung (sopir truk solar PT Adja Dian Perkasa) dan Pardomuan Sihaloho (kernet truk PT Adja Dian Perkasa).

Namun, ketika disinggung batamtoday tentang hubungan antara PT Adja Dian Perkasa dengan pemilik gudang solar sampai akhirnya truk solar milik perusahaan tersebut bisa diamankan dari TKP dalam penggebekan, Ponco tak bisa memberikan keterangan lengkap dengan alasan masih dalam pengembangan.

"Kasusnya masih dalam pengembangan," kata Ponco.

Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Editor: Dodo