Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggerebekan Gudang Solar Ilegal Tanjung Gundap

Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Pemilik Gudang DPO
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 14-06-2013 | 14:30 WIB

BATAM, batamtoday - hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penggerebekan gudang solar yang diduga ilegal di Tanjung Gundap, Jembatan I Barelang, Rabu (12/6/2013).

"Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemilik gudang masih kita buru," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio kepada wartawan, Jumat (14/6/2013).

Menurut Ponco, kelima yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua orang penjaga gudang, sopir dan kernet truk solar PT Adja Dian Perkasa nopol BK 8888 BD dan sopir taksi kuning pelangsir nopol BP 1726 UZ yang ditangkap dalam penggerebekan kemarin.

Sementara itu, Abadi, pemilik gudang masih diburu petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Barelang.

Disinggung wartawan tentang pengajuan pinjam pakai truk milik PT Adja Dian Abadi yang sekarang menjadi barang bukti tangkapan polisi, Ponco mengatakan belum menerima permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum PT Adja Dian Abadi.

"Tak ada permohonan itu, jika ada permohonan tergantung wewenang penyidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 ton solar dari dalam satu truk solar milik PT Adja Dian Perkasa nopol BK 8888 BD dan tangki penampung solar yang diamankan dalam penggerebekan di gudang solar di Tanjung Gundap, Rabu (12/6/2013) sore.

Selain barang bukti yang sudah diamankan di Mapolresta Barelang, petugas juga mengamankan lima orang di gudang milik Abadi (bukan Abidin seperti diberitakan sebelumnya), yakni juru bayar, penjaga gudang, dan pelansir minyak subsidi.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberi garis polisi di gudang yang digrebek.

Editor: Dodo