Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iman Belum Tertangkap, Kasusnya Tak Ada Kadaluarsa
Oleh : Ali
Jum'at | 14-06-2013 | 14:13 WIB
armen.jpg Honda-Batam
Armen Wijaya, Kasi Pidum Kejari Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam memastikan kasus Iman, mantan anggota Polda Kepri yang melarikan diri dari Pengadilan Negri Batam beberapa waktu lalu tidak miliki batas kadaluarsa untuk diadili di persidangan.

"Tidak ada batasnya, mau lima tahun ke depan atau lebih, jika tertangkap masih bisa dilanjutkan kembali kasusnya," ujar Armen Wijaya, Kasi Pidum Kejari Batam kepada batamtoday di sela-sela pisah sambut Kapolda Kepri, Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (13/6/2013).

Dia menjelaskan, saat ini persidangan Iman terpaksa dihentikan sementara, karena kasus mantan polisi berangkat Briptu tersebut lebih dari satu kasus yang ditangani Kejari.

"Kecuali kasusnya cuma satu, bisa kita lanjutkan di persidangan. Tapi ini kasusnya banyak, ada kasus senpi, curas, curanmor dan ada lagi tapi saya lupa," terangnya.

Menurut Armen, sejak Iman berhasil kabur dalam pengawasan dua orang anggota Propam Polresta Barelang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu terdakwa.

"Sampai saat ini kita juga masih berkoordinasi melarikan pengejaran," katanya kembali.

Armen masih enggan menyebutkan lokasi pengejaran Iman selama ini. Termasuk telah memeriksa dan melakukan pengintaian kepada keluarga Iman.

Selain itu, Armen juga mengaku tidak mengetahui jika sebelumnya Iman pernah melarikan diri dari Rutan Mapolda Kepri.

"Sebelumnya saya tidak tahu kalau terdakwa ini pernah melarikan diri dari Polda. Karena kasus ini kita terima limpahannya dari Kejati. Kejati dapat limpahannya dari Polda Kepri," pungkasnya.

Editor: Dodo