Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertama Kalinya Pelanggar Perda Kebersihan Jalani Persidangan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 14-06-2013 | 10:54 WIB
Sidang-Tipiring-Perda-Kebersihan.jpg Honda-Batam
Salah satu pelanggar Perda Kebersihan Kota Batam saat menjalni persidangan di pengadilan. (Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Kota Batam sepertinya tidak main-main. Pada Jumat (14/6/2013) untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Perda Kebersihan.

Persidangan terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Hakim Cahyono tersebut mengadili tiga orang pelanggar Perda yakni Gunawan alias Awi warga Komplek Eden Garden Nagoya karena menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi pada daerah milik jalan.

Lalu Joni ditangkap di Sagulung Kota, Mandalay karena telah membuang sampah tidak pada tempatnya berupa sampah bubut. Dan terakhir Derita Maruba Rumahorbo, supir truk pengangkut sampah dari PT Bebomi yang menjadi mitra dalam pengangkutan sampah karena mengangkut sampah melebihi batas tanpa menggunakan jaring di Simpang Frengky.

"Kita menerapkan Perda No 5 tahun 2007," ujar Asman, Kasi Data dan Informasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam.

Lanjutnya, penerapan Perda tersebut sebagai bentuk tegas kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kebersihan.

"Tindakan ini bukan menakut-nakuti tapi menimbulkan efek jera. Beberapa waktu lalu, Batam telah menerima Adipura, agar menjadi cambuk untuk bersama-sama menjaga kebersihan," terangnya.

Hingga berita ini ditulis, persidangan tipiring tersebut masih berlangsung.

Editor: Dodo