Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Agama Bejat Pencabul Anak Didik Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-06-2013 | 19:41 WIB
cabul_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Asmardi, oknum guru agma di sebuah SMA di Tanjungpinang yang mencabuli anak didiknya didakwa pasal berlapis melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 294 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Miriani SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, di depan ketua majelis hakim Sarudi SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/6/2013). 

Dalam dakwaannya, Miriani mengatakan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang pendidik karena nekat berbuat cabul pada anak didiknya, Bl (17) dan Pp (16), yang masih duduk di kelas 3 SMA dengan alasan akan menyembukan dari penyakit kesurupan.

"Sebelum terjadi pencabulan yang dilakukan, memang di sekolah itu termasuk anak didiknya itu pernah terkena kesurupan, hingga dikatakan terdakwa sebelum ujian UN mereka harus diobati," kata Miriana.

Saat itu, terdakwa juga memesan pada korban Bl agar menanyakan rekan-rekannya yang sudah tidak perawan lagi untuk dapat diobati dengan cara dijampi-jampi. Hingga akhirnya, Jumat,(22/2/2013) lalu, terdakwa memesan kedua korban untuk datang ke kamar 343 Hotel Bintan Plaza dan membawa jeruk nipis serta lengir.   

Saat itu, terdakwa kebetulan juga sedang mengikuti diklat di hotel tersebut dan karena takut keduanya kesurupan, hingga mereka datang ke kamar yang dipesan terdakwa.

Sesampai di kamar, terdakwa Asmardi langsung memotong jeruk nipis serta lengir yang dibawa kedua siswinya, lalu menaburkannya ke dalam bak mandi. Sementara, korban Bl dan Pp diminta untuk membuka baju hingga bugil untuk dimandikan terdakwa.

"Saat itu yang pertama dimandikan adalah Bl. Nah, ketika terdakwa mengguyur Bl dengan air, terdakwa mulai memegang payudara korban dan memasukan jarinya ke dalam organ kewanitaan korban. Demikian juga dilakukan terdakwa kepada korban Pp," kata Miriani dalam dakwaannya.

Bahkan, pada saat itu terdakwa juga mengatakan pada kedua korban, kalau mau orgasme keluarin saja semua, dan saat pulang kembali dipesan, "Kalau kamu mau Orgasme sama bapak saja, jangan sama laki-laki yang nggak betul,"ujar terdakwa.

Hingga setelah pulang dan tidak terima dengan kejdaian itu kedua siswa SMA itu melaporkan kejadiaan yang dialami bersama orang tuanya ke polisi.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda akan memanggil dan memeriksa saksi korban, termasuk orang tua korban.

Editor: Dodo