Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabjari Tarempa Tetapkan 3 Tersangka Robohnya Dermaga Sunggak
Oleh : Emmi Wati
Kamis | 13-06-2013 | 18:39 WIB
korupsi-sunggak.jpg Honda-Batam
Kacabjari sedang melakukan penyitaan barang bukti di kantor Dinas Perhubungan Anambas.

ANAMBAS, batamtoday - Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Desa Sunggak yang roboh dan dibangun menggunakan APBD 2011 sebesar Rp 677.501.000.

"Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan dermaga di Desa Sunggak," kata Kacabjari Tarempa, Erwin SH MH kepada batamtoday, Kamis (13/6/2013) sore.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kita telah menetapkan 3 tersangka yakni SAH (38) penyedia (kontraktor), AM(29) sebagai konsultan pengawas dan LS (53) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Erwin menambahkan sesuai dengan koordinasi dengan BPKP, kerugian negara diperkirakan 744.139.000 sehingga ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 yo18 ayat 2 dan 3  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001yo pasal 55 ayat 1,1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Erwin juga menambahkan, awalnya tanggal 31 Mei 2011 Dinas Perhubungan Anambas melakukan kontrak dengan pemenang tender CV Buana Sakti dan pada tanggal 27 september 2011.

Dermaga tersebut roboh berikut 8 tiang pancang dengan alasan bencana (kahar) dilakukan penambahan anggaran sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 66 juta namun alasan bencana tersebut tidak disertai surat dari instansi terkait seperti dari BMKG dan Syahbandar dan untuk menentukan kahar harus ada surat keputusan dari kepala daerah.

"Padahal dalam klausul kontrak telah disebutkan semua ditanggung oleh kontraktor karena ada jaminan asuransinya. Yang lebih parah lagi tanggal 9 Juni 2012 dermaga roboh lagi dan saat itu masih masuk dalam waktu pemeliharaan. Masa pemeliharaan berakhir hingga tanggal 3 Juli 2012 tapi pihak kontraktor tidak melakukan perbaikan," katanya.

Menurut Erwin, setelah dilakukan survei dari tim ahli ternyata tiang pancang tercabut oleh gelombang karena kedalaman tiang pancang hanya 60 cm dan bahkan ada 40 cm padahal kedalaman di posisi itu seharusnya 2,8 meter. Sementara untuk kedalaman tiang pancang T seharusnya 5 meter dan ternyata tidak dikerjakan oleh kontraktor.

"Dari saksi ahli yang kita peroleh pemukul untuk tiang pancang seharusnya seberat 2,5 ton namun yang digunakan hanya seberat 550 kg sehingga ujung tiang pancang yang tumpul karena pemukulnya terlalu ringan," katanya.

Erwin juga menegaskan pihaknya akan langsung melakukan penyitaan barang bukti ke Dinas Perhubungan Anambas.

"Sebentar lagi kita akan lakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen proyek mulai dari kontrak kerja dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan dermaga di Desa Sunggak," katanya.

Sementara, PPK Dinas Perhubungan Pemkab Anambas LS mengaku akan tunduk kepada hukum dan aturan yang berlaku. Dirinya menilai hal seprti ini merupakan resiko kerja sebagai PPK karena tidak semua kegiatan dipantau langsung ke lapangan karena telah ada konsultan pengawas yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi proyek tersebut.

"Saya sebagai warga negara akan patuh terhadap hukum, jika nanti saya ditetapkan tersangka saya akan terima dan saya akan jelaskan apa adanya karena saya sudah bekerja sesuai dengan kemampuan saya. Bahkan sebelumnya saya sudah menyurati kontraktor agar mengerjakan kembali dan mereka siap mengerjakan dengan membuat pernyataan materai Rp 6000," kata LS.

Intinya, kata LS pihak kontraktor sebelumnya menunggu kepastian apakah pekerjaan itu termasuk kahar atau tidak karena untuk menentukan kahar atau tidaknya suatu pekerjaan tidak mudah dan harus ada beberapa keterangan dari instansi terkait.

"Pihak kontraktor siap mengerjakan kembali,mereka hanya menunggu kepastian apakah kahar atau tidak. Jika tidak mereka akan kerjakan kembali sesuai dengan surat pernyataan yang telah disampaikan kepada kita," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Anambas, Erson Gempa mengaku tidak sepenuhnya mengetahui pekerjaan tersebut karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas. Tapi sejak menjadi kepala dinas dirinya menilai LS bekerja dengan baik.

"Sejak saya di sini menjadi pimpinan LS, dia bekerja dengan baik bahkan saya sudah sering menyampaikan secara langsung agar segera menyelesaikan masalah dermaga Sunggak. Saya juga sudah menyarankan agar segera memanggil kontraktor dan menyuratinya dengan membuat tembusan kepada saya dan bupati," katanya.

Erson juga mengaku sudah dua kali dipanggil oleh kejaksaan sebagai saksi terkait kasus itu.

"Kita tetap koperatif dan mendukung upaya kejaksaan dan semua yang dibutuhkan kejaksaan kita berikan," katanya.

Editor: Dodo