Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terbukti Merompak, 9 Warga Batam Dipenjara 5 Bulan Karena Langgar UU Imigrasi Malaysia
Oleh : Ali
Kamis | 13-06-2013 | 15:22 WIB
tanjunguma.jpg Honda-Batam
(Foto: panoramio.com)

BATAM, batamtoday - Sembilan warga Batam yang ditahan petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) ternyata tak terbukti melakukan perompakan. Namun mereka dihukum lima bulan penjara karena melanggar UU Keimigrasian Malaysia.

"Sembilan warga Batam tak terbukti melakukan perompakan, mereka hanya melanggar UU Keimigrasian Malaysia dan dihukum penjara selama lima bulan," kata Kalakhar Bakorkamla, Laksdya Bambang Suwarto melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2013).

Menurut Bambang, mereka dihukum lima bulan penjara oleh pihak Imigrasi Malaysia karena masuk perairan negara itu tanpa memiliki dokumen resmi alias masuk secara ilegal.

"Kami masih terus memantau proses hukum terhadap sembilan warga Batam di Malaysia," kata dia.

Adapun kesembilan warga Batam yang ditangkap petugas APMM, antara lain, Sahroman, Saiful, Irmansyah, Suhardi, Hengki, Saiban, Supriyadi, Dicky dan Adi Candra (operator pompong).

Diberitakan sebelumnya, teka-teki tentang keberadaan sembilan warga Batam yang dikabarkan ditangkap Polis Marine Malaysia di di perairan Outer Port Limit (OPL), tepatnya masuk kawasan Johor Bahru, Senin (10/6/2013) malam, akhirnya terkuak, kesembilan warga Batam ini ditangkap petugas Malaysia karena diduga hendak merompak.

Kepala Bagian Protokol, Humas dan Persidangan Bakorkamla, Kolonel Laut (P) Edi Permadi mengatakan, sembilan warga Batam yang menumpangi speed boat milik Adi Candra ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Rabu, (10/6/2013) karena terindikasi percobaan perompakan di perairan Tanjung Ayam, Johor Bahru, Malaysia dan terekan CCTV petugas APMM Malaysia.

"Informasi yang kita terima dari Leason Officer (LO) Polisi yg ada di Johor Bahru, kesembilan warga Batam ini ditangkap petugas APMM Malaysia karena terindikasi percobaan perompakan di Perairan Tanjung Ayam, Johor Bahru, Malaysia," kata Edi melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2013).

Menurut Edi, pihaknya hanya mengikuti proses hukum dari pemerintah Malaysia, karena kesembilan warga Batam ini mencoba melakukan percobaan perompakan di wilayah Hukum, Malaysia.

"Kalau masalah berhubungan dengan nelayan kita sudah ada MoU, kasus ini sudah masuk masalah kriminal, jadi kami masih menunggu proses dari aparat kepolisian Malaysia," jelasnya.

Editor: Dodo