Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perantara Penjual 7 Kilogram Ganja Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 13-06-2013 | 13:24 WIB

BATAM, batamtoday - M. Sofianda alias Anda divonis hukuman 12 tahun penjara karena terbukti sebagai perantara dalam penjualan ganja seberat 7 kilogram, Kamis (13/6/2013). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut penjara selama 16 tahun penjara.

Fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Thomas Tarigan, Neni dan Cahyono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Thomas.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima, demikian halnya dengan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, M. Sofianda alias Anda (28) ditangkap pada tanggal 20 November 2012 lalu pukul 23.00 WIB di Kampung Bawean Blok A No 51, Bengkong. Anda dibekuk berdasarkan pengembangan atas penangkapan Supriandi dan Hanafiah Salim alias David yang disidang terpisah.

Terdakwa Sofianda menerima barang titipan dari David yang diserahkan kepada Supriandi untuk menjualkan. Akan tetapi saat menjalankan aksinya, Supriandi ditangkap oleh pihak Kepolisian.

"Malam itu terdakwa sedang menunggu Supriandi di depan kos untuk memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari hasil penjualan ganja yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa," kata Wahyu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan.

Editor: Dodo