Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Lelang Kapal Rampasan di Kejari Tanjungpinang Beraroma KKN

Aswas Kejati Kepri akan Periksa Panitia Lelang Kapal Rampasan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-06-2013 | 13:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aroma kolusi, korupsi dan nepotismen (KKN) dalam proses lelang 4 unit kapal ikan barang rampasan negara di Kejari Tanjungpinang, yang dimenangkan Koperasi Bina Karya Nelayan, ternyata sudah tercium oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri, Bambang Riadi Lani.

Bahkan, Bambang Riadi Lani juga berjanji akan memeriksa dan mengklarifikasi aroma KKN yang merebak dalam proses lelang yang hanya meloloskan satu peserta lelang, yang diduga telah merugikan negara itu.

"Atas dugaan dan informasi ini, kami akan lakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelaksanaan lelang yang dilaksanakan panitia di Kejari Tanjungpinang," ujar Bambang Riadi Lain kepada batamtoday saat dikonfirmasi pada Rabu (12/6/2013).

Namun begitu, meski Aswas Kejati Kepri telah menyatakan akan menindaklanjuti dugaan KKN dalam proses lelang barang rampasan negara di Kejari Tanjungpinang, Kajati Kepri Elvis Jhony yang dikonfirmasi terkait ulah anggotanya di Corps Adhiaksa Kejari Tanjungpinang, terkesan bungkam dan enggan memberikan keterangan.

Sementara itu, dari data yang diperoleh batamtoday, Koperasi Bina Karya Nelayan sebagai pemenang lelang 4 kapal rampasan negara itu, yang berdomisili di Desa Benan, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, merupakan koperasi umum yang bergerak di bidang kenelayanan. Koperasi milik Sarnan ini terdaftar di Disperindag Kabupaten Lingga pada 12 Juni 2012.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari warga Desa Benan, koperasi ini sering tidak beraktivitas dan hanya hanya memiliki beberapa kapal. Namun, dalam proses lelang 4 unit kapal ikan barang rampasan negara, yang diselenggarakan Kejari Tanjungpinang, koperasi ini berhasil menyingkirkan 7 peserta lainnya dan dinyatakan satu-satunya peserta lelalng yang memenuhi persyaratan administrasi.

Alhasil, Koperasi Bina Karya Nelayan sebagai peserta tunggal akhirnya memenangkan proses lelang dan berhak atas 4 unit kapal ikan yang merupakan barang rampasan negara itu, dengan harga lelang hanya tambah Rp 1 juta di atas harga limit yang ditentukan panitia yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH.

Dari Rp 30 juta harga limit yang ditetapkan panitia untuk kapal KM KH 9111 TS, terlelang hanya Rp 31 juta. Begitu juga kapal KM NT 90562 TS yang dilimit Rp 21 juta lebih, terlelang dengan harga Rp 22 juta lebih. Sedangkan kapal KM BV 4713 TS dengan harga limit Rp 11 juta, terlelang hanya Rp 12 juta. Dan kapal KM KH 97236 TS dengan harga limit Rp 18 juta, juga hanya terlelang Rp 19 juta lebih.

Namun begitu, Ketua Panitia Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, menepis dugaan KKN yang merebak dalam proses lelang yang dipimpinnya. Ia juga mengatakan proses lelang kapal hasil rampasan negara itu sudah sesuai dengan aturan.

Soal dugaan adanya pengaturan peserta dan mengarahakan pada satu peserta tertentu untuk dimenangkan, Maruhum juga menampiknya, dan miminta dibuktikan kalau benar.

"Kita memenangkan Koperasi Bina Karya Nelayan milik Sarnan karena persyaratan dan administrasinya sudah lengkap," ujar Maruhum lagi.

Mengenai pelarangan, memasukan penawaran pasa sejumlah Perseroaan terbatas seperti PT dan CV yang bergerak dibidang perikanan tangkap dan pengangkutan, hingga hanya badan usaha Koperasi, Maruhum berdali kalau hal itu sudah sesuai dengan aturan-nya, Atas nama dan untuk perusahaan kapal yang mempekerjakan orang Asing 75 Persen sesuai dengan aturan Dirjen Kelautan dan Perikanan.

Namun ketika didesak menunjukan pasal dan aturan yang membatasi perseroan dan mengutamakan Koperasi nelayan itu Maruhum Enggan menyebutkan. Demikian juga dengan administrasi surat Pengumuman Pelelaangan yang tidak mencantumkan nomor pengeluaran surat, hingga terindikasi surat illegal dan melakukan pengumuman lelang atas nama Pribadi Maruhum SH, Kasi Pidsus kejari ini tidak dapat memberikan alasan dan jawaban.  

Dari kondisi dan praktek yang dilakukan Ketua lelang barang rampasan Negara ini, secara nyata dan jelas telah merugikan keuangan negara, yang hanya menambah nilai penawaran Rp.1 juta dari nilai Limit yang ditentukan dari setiap kapal yang dilelang.

Editor: Dodo