Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Kembalikan Berkas Herizon ke Polisi
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 13-06-2013 | 10:01 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 yang tersandung kasus 'tali air'.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas perkara Herizon, kepala sekolah SMP 28 yang telah mencabuli 14 siswanya ke penyidik Kepolisian. Sebab masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi.

"Hari ini berkas dikembalikan ke Polisi karena ada petunjuk yang harus dipenuhi lagi," kata Armen, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Kamis (13/6/2013).

Akan tetapi Armen enggan membeberkan petunjuk yang harus dilengkapi dengan alasan masih bersifat rahasia.

"Kalau isi petunjukkan kita tidak bisa berikan," ujarnya.

Ditambahkan, setelah berkas dikembalikan atau P19, maka penyidik Kepolisian diharapkan segera melengkapi petunjuk tersebut dan mengembalikan ke Kejari.

"Segera mungkin dikembalikan. Dalam kurun waktu 14 hari harus melengkapi petunjuknya," kata Armen.

Herizon sendiri dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

Editor: Dodo