Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patrialis Telpon Dirjen, Dikabarkan Al Amin Pindah 'Pesantren'
Oleh : Redaksi/Tunggul Naibaho
Rabu | 06-04-2011 | 23:05 WIB

Jakarta, batamtoday - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menelpon Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, karena beredarnya kabar yang menyebutkan terpidana Al Amin Nasution sering keluar masuk LP Sukamiskin, Bandung, dan disebut-sebut saat ini, Rabu 6 April 2011, Al Amin mantan anggota DPR RI ini, sedang berada di sebuah pondok pesantren, di Jakarta.

Patrialis mengaku terkejut mendapat kabar soal seringnya Al Amin keluar dari 'pesantrenya' di Sukamiskin dan menginap di sebuah pesantren di Jakarta.

"Saya cek dulu. Tidak bisa, kalau tidak ada alasannya. Alasan (keluar) yang diizinkan hanya sakit dan mengunjungi keluarga," kata Patrialis di Kantor Presiden, Rabu (6/4).

Setelah itu, Patrialis langsung menelpon Untung Sugiono yang kebetulan sedang berada di Palu, Sulawesi Tengah.

Mendapat kabar langsung dari Menterinya, Untung Sugiono segera memerintahkan jajaranya untuk mengirimkan sebuah tim ke Sukamiskin untuk mencek kebenaran informasi tersebut. Apalagi pihak Dirjen Pemasyarakatan mendapati kenyataan kalau Al Amin belum mendapat pembebasan bersyarat.

"Ya kita kirim tim untuk mengecek kabar itu," kata Humas Ditjen Pas, Akbar Adi Prabowo saat dihubungi Republika, Rabu 6 April 2011.

Menurut Akbar Adi, ada sejumlah syarat bagi seorang narapidana yang ingin izin keluar penjara. Berdasarkan PP No 32, seorang narapidana diperbolehkan keluar penjara dengan alasan ada keluarga intinya yang meninggal dunia, menjadi wali nikah bagi anaknya, dan terkait urusan warisan.

"Jelas, persyaratan untuk keluar dari penjara tidak mudah dan ketat, dan ketika keluarpun dia harus didampingi petugas," ujarnya.

Seperti diketahui, Al Amin tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan, di Hotel Ritz Carlton, 9 April 2008, terkait kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air, Bintan.

Pada saat ditangkap petugas KPK mendapati sejumlah uang di mobil Al Amin. Dan kemudian mantan suami pedangdut Christina ini divonis oleh Pengadilan Tipikor 8 tahun penjara.