Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Angin, Mantan Plt Sekda Kepri Urung Ditahan
Oleh : Mardi/Tunggul Naibaho
Rabu | 06-04-2011 | 22:04 WIB
sekda.jpg Honda-Batam

Mantan Plt Sekda Pemprov Kepri, Arifin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas penyidik Polresta Tanjungpinang, Rabu 6 April 2011 malam, tersangka Arifin tampak mengenakan baju batik ketika diperiksa sebelumnya. (Foto: tjp).

Tanjungpinang, batamtoday - Karena masuk angin, tersangka kasus penggelapan dan penipuan, Arifin, yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri urung ditahan. Yaa, karena masuk angin.

Selain itu, petugas penyidik Polresta Tanjungpinang juga mempertimbangkan adanya jaminan istri tersangka dan juga 4 pengacara tersangka, sehingga surat penahanan yang sudah dibuat oleh petugas penyidik, dilipat kembali.

Alasan lainya, seperti dikemukakan pengacara tersangka, Firdaus, SH, tersangka Arifin selama ini selalu koperatif setiap dibutuhkan polisi untuk pemeriksaan kasusnya.

Kasusnya sendiri, oleh penyidik Polresta Tanjungpinang dinyatakan sebagai delik penggelapan dan penipuan atas sejumlah uang yang diberikan korban pelapor Nurhasanah sebagai 'uang pelicin' mengurus kerabatnya yang ingin menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan CPNS (Calon pegawai Negeri Sipil) di Provinsi Kepri, dimana tersangka Arifin ketika itu menjabat sebagai Plt Sekda Pemprov Kepri.

Namun oleh pengacara tersangka hal itu dikatakanya sebagai uang terimakasih, namun karena tidak berhasil maka uangnya dikembalikan, demikian Firdaus, SH, salah seorang pengacara tersangka kepada batamtoday.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri, mengatakan penahanan atas Arifin karena telah cukup bukti.

"Berdasar KUHAP, kita telah mendapat 2 alat bukti, jadi cukup alasan kita untuk melakukan penahanan atas tersangka." terang Suhendri.

Selain cukup alat bukti, Kapolres mengatakan pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa 3 lembar kuitansi pengembalian uang dengan nilai total Rp259 juta, slip resi pengiriman uang, dan beberapa barang bukti lainya," kata Suhendri.

Tersangak Arifin sendiri dijerat dengan delik penggelapan dan penipuan berdasar pasal 374 jo pasal 378 KUHP.

Arifin sebelumnya diperiksa masih sebagai saksi, dia diperiksa selama 5 jam lebih, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.20. Selesai diperiksa, Arifin kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan Arifin bersedia menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Petugas pun kemudian menyodorkan surat penahanan, namun karena masuk angin, diantaranya, Arifin urung ditahan.