Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panitia Diduga Kondisikan Hanya Satu Peserta

Inilah Indikasi KKN dalam Lelang Kapal Rampasan Negara di Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-06-2013 | 18:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dugaan adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan lelang 4 unit kapal rampasan negara dari kasus ilegal fishing (pencurian ikan) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, semakin nyata.

Panitia yang hanya meloloskan satu rekanan peserta lelang, diduga hanya sebagai modus untuk memuluskan salah satu rekanan yang diduga sudah dikondisikan sebelumnya. Praktek lelang dengan hanya satu perserta ini, berpotensi mengakibatkan kerugikan negara.  

Bayangkan saja, dengan hanya satu peserta lelang yang dinyatakan panitia memenuhi persyaratan administrasi, nilai penawaran atas 4 unit kapal sitaan negara tersebut hanya Rp 1 juta di atas harga limit yang ditentukan panitia.

Pelaksanaan lelang empat unit kapal rampasan negara itu, dilakukan tim lelang Kejari Tanjungpinang yang diketuai Kasi Pidsus Maruhum SH, yang berlangsung di aula kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (11/6/2013).

Setelah dilakukan verifikasi adminsitrasi, dari 8 peserta yang mendaftar, berupa koperasi tangkap dan budidaya ikan, tim lelang pimpinan Maruhum SH itu hanya memenangkan satu peserta, yakni Koperasi Bina Karya Nelayan milik Sarnan yang berdomisili di Senayang, Kabupaten Lingga.

Sementara 7 peserta lainnya dinyatakan tidak dapat mengikuti lelang dan dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Alhasil, dari Rp 30 juta harga limit yang ditetapkan panitia untuk kapal KM KH 9111 TS terlelang hanya Rp 31 juta. Begitu juga kapal KM NT 90562 TS yang dilimit Rp 21 juta lebih harga terlelang Rp 22 juta lebih.

Sedangkan kapal KM BV 4713 TS dengan harga limit Rp 11 juta terlelang hanya Rp 12 juta. Dan kapal KM KH 97236 TS dengan harga limit Rp 18 juta juga hanya terlelang Rp 19 juta lebih.  

Ketua panitia lelang, Maruhum SH, mengatakan, lelang kapal hasil rampasan negara yang dilaksanakannya sudah sesuai dengan aturan. Mengenai dugaan adanya pengaturan peserta  dan mengarahkan pada satu peserta tertentu untuk memenangkan, Maruhum mengatakan kalau hal itu tidak benar. Ia juga mempersilakan dibuktikan kalau benar.

"Kita memenangkan Koperasi Bina Karya Nelayan milik Sarnan karena persyaratan dan administrasinya sudah lengkap," ujar Maruhum.

Mengenai pelarangan memasukkan penawaran dari sejumlah perusahaan, seperti PT dan CV yang bergerak di bidang perikanan tangkap dan pengangkutan, Maruhum berdalih kalau hal itu sudah sesuai dengan aturan Dirjen Kelautan dan Perikanan.

Namun, ketika didesak menunjukan pasal dan aturan yang membatasi perseroan, Maruhum enggan menyebutkan. Demikian juga dengan administrasi surat pengumuman pelelangan yang tidak mencantumkan nomor pengeluaran surat, sehingga terindikasi ilegal dan melakukan pengumuman lelang atas nama pribadinya, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu tidak dapat memberikan alasan dan jawaban.  

Dari kondisi dan praktek yang dilakukan ketua lelang barang rampasan negara ini, secara nyata dan jelas telah merugikan keuangan negara, yang hanya menambah nilai penawaran Rp 1 juta dari nilai limit yang ditentukan dari setiap unit kapal yang dilelang.

Dugaan adanya praktek KKN dalam proses lelang ini, sebelumnya juga sudah dikeluhkan sejumlah pengusaha yang sejatinya akan mengikuti lelang tersebut. Tidak hanya itu, Ketua LSM-ICTI dan KCW Kepri, Kuncus Simatupang dan Laode Kamaruddin, juga menyatakan akan memonitor pelaksanaan lelang tersebut, setelah mendapat informasi terkait keluhan sejumlah perusahaan yang tak diikutkan dalam lelang.

Dan jika indikasi KKN sebagaimana disebutkan pengusaha benar adanya, maka dua lembaga non pemerintah itu akan melaporkan panitia lelang dan Kajari Tanjungpinang ke Aswas Kejaksaan Tinggi Kepri maupun Jamwas Kejaksaan Agung RI.

"Kalau memang dikhususkan pada koperasi nelayan, mengapa tidak diserahkan saja kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri yang notabene saat ini sedang mengadakan kapal bagi nelayan dengan dana puluhan miliar rupiah," kata Kuncus.

Ditambahkan Laode, pelaksanaan lelang tersebut akan menjadi atensi dan masuk dalam pengawasan KCW Kepri, karena oknum penegak hukum di Kepri saat ini dinilai justru melebihi para pencuri ikan, yang menjarah harta kekayaan negara.

"Memang pelaksaanaan lelang yang dilaksanakan oknum penegak hukum seperti ini, bukan rahasia umum lagi sarat dengan KKN, karena memang oknum penegak hukum di Kepri ini sudah lebih jahat dari lanun atau tersangka/terdakwa orang Vietnam maupun Thailand yang mencuri harta kekayaan laut Indonesia," sebutnya.

Editor: Dodo