Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tan Ah Yam Mendekam di Sel Polresta Barelang, Kasusnya Diproses
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 06-04-2011 | 20:57 WIB

Batam, batamtoday - Tan Ah  Yam, Warganegara Singapura, yang ditangkap Polresta Barelang atas kepemilikan dua butir ekstasi, Jumat 1 April 2011 pagi hari depan hotel 89 Nagoya, hingga kini masih ditahan di sel Polresta Barelang, dan kasusnya akan tetap diproses.

Demikian dikatakan Wakasat Res Narkoba AKP Raja Buntat Abbas kepada batamtoday Rabu 6 April 2011 malam per telepon.

"Betul, dia masih kami tahan, dan kasusnya akan terus lanjut," ujar Raja mantap.

Pernyataan Raja tersebut sekaligus menepis tudingan sementara pihak yang mengatakan kalau Tan Ah Yam dijemput kerabatnya yang datang langsung dari Singapura dengan cara menyuap polisi.

"Tidak, dia masih kita tahan. Kasusnya terus lanjut," kata Raja kedua kalinya.

Seperti diberitakan, Tan Ah Yam ditangkap petugas Polresta Barelang Jumat 1 April 2011, sesaat keluar dari hotel untuk mencari makan, karena kebetulan restoran di hotel 89 tempatnya menginap sudah tutup.

Saat ditangkap di saku Tan Ah Yam terdapat dua butir pil ekstasi, sisa semalam dia menikmati hiburan di kota Batam.

Sebuah sumber mengatakan, tersangka tiba di Batam melalui pelabuhan Harbour Bay pada Kamis 31 Maret 2011 sore hari dari Singapura. Kemudian dengan seorang teman wanitanya, dia menikmati hiburan malam, dan di salah satu diskotik tersangka membeli 6 butir pil ekstasi.

Namun hingga pagi hari, 2 butir pil ekstasi masih tersisa, hingga akhirnya dia ditangkap polisi.