Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Koruptor Dana Bantuan Nelayan Bintan Hanya Divonis 1-2 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-06-2013 | 17:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan (UPT-DKP) Bintan yang menjadi terdakwa korupsi dana bantuan nelayan hanya dihukum 1 hingga 2 tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang dalam persidangan selama dua hari, Senin (110/6/2013) dan Selasa (11/6/2013) di Tanjungpinang. 

Kelima terdakwa yang divonis bervariasi itu masing-masing, Gunawan Aritonang, Juniarto Kurniawan, Mursid bin M.Sholeh, Said Khamsita dan Hardi bin Hasan Basri.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Prasetyo Ibnu Asmara untuk terdakwa Juniarto, Kepala UPT-DKP Kijang ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, mengembalikan Uang Pengganti (UP) yang dikorupsinya sebesar Rp 733 juta lebih atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan mengembalikan Uang Pengganti kerugiaan Rp 697 Juta lebih atau diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun 3 bulan, atas dakwaan alternatif melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Sementara terdakwa Gunawan Aritonang oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata hanya dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan tidak dikenakan mengembalikan Uang Pengganti sebagai kerugaian negara.

Sedangkan Mursid bin M.Sholeh juga hanya dihukum 1,8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan tanpa dikenakan uang pengganti. Terdakwa lainnya, Saida Kamsita dihukum 1 tahun penjara denda Rp.50 subsider 1 bulan kurungan juga tanpa dikenakan hukuman mengembalikan Uang Penggganti.

Sedangkan Hardi bin Hasan Basri juga hanya divonis selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan juga tanpa dikenakan hukuman mengembalikan Uang Pengganti atas dana APBD yang dikorupsi.

"Atas putusan itu, pada umumnya semua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir," ujar panitera Pidana khusus PN melalui Humas PN Tanjungpinang Jarihat Simarmata pada batamtoday, Selasa(11/6/2013).

Editor: Dodo