Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngamen Untuk Beli Ganja, Seorang Wanita dan 3 Tersangka Sabu Diamankan Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-06-2013 | 16:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Beralasan untuk menghilangkan, rasa ngilu dan sakit di kakinya, seorang wanita nekat mengamen dan uangnya digunakan membeli ganja.

Hal itu dikatakan Rm (25), pada wartawan setelah diamanakan Satuan Narkoba karena mengonsumsi narkotika jenis ganja di Km VII Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan Selasa,(11/6/2013), Rm mengaku, nekat mengkonsumsi barang haram itu, sejak satu bulan lalu, untuk menghilangkan rasa sakit dan ngilu di kakinya yang cedera akibat kecelakaan.

"Saya memakai ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan nyeri di kaki saya yang hilang," kata Rm pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Erwin A Eintama, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh dari warga dan dari pengakuan tersangka, dirinya baru membeli paket ganja seharga Rp 150 ribu dari seseorang.

"Uang untuk pembelian ganja tersangka diperoleh dari mengamen," ujar Erwin.

Dan hal itu juga dibenarkan tersangka Rm, dan kendati dirinya berjalan dengan tongkat, dan mengamen guna mendapatkan uang, Namun untuk menghilangkan rasa ngilu dan sakit di kakinya, terpaksa dirinya membeli dan menghisap ganja.

"Kaki saya sakit dan saya berjalan hanya mengunakan tongkat, uang untuk membeli ganja saya peroleh dari mengamen," ungkap tersangka.

Awalnya tambah Rm, Dirinya hanya mencoba-coba, tetapi lama kelamaan, menjadi ketagihan dengan barang haram itu, terlebih rasa nyeri di kakinya mendadak hilang saat dia mengkonsumsi ganja yang dibelinya dari mengamen tersebut.

Polisi Juga Amankan 3 Pengguna dan Kurir Sabu


Selain mengamankan Rm, diwaktu dan tempat berbeda, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan 3 tersangka pengguna, dan kurir narkoba jenis sabu. Ketiga orang tersebut adalah Ks (24) dan Dw (33) dan Ad (23) bersama sejumlah paket sabu.

"Tersangka Ks dan Dw diamankan di Jalan Timbul Jaya Tanjungpinang, sedangkan Ad diamankan di kawasan Jalan Bukit Semprong bersama sejumlah shabu dari masing-masing tersangka," kata Erwin lagi.

Atas penangkapan ini, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Himawan Rantau mengatakan, saat ini masih ada beberapa pelaku yang tengah menjadi incaran anggota Satnarkoba.

"Kita masih memburu beberapa pelaku lainnya lagi, semoga bisa segera diamankan," ujarnya.

Himawan juga mengatakan, kapolres sangat memberi apresiasi pada warga dan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terhadap adanya tindak pidana, dan transaksi maupun penggunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Editor: Dodo