Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Instruksikan Pecat 4 Polisi Pelaku Perampokan
Oleh : Ali
Selasa | 11-06-2013 | 16:27 WIB
4-pelaku-anggota-Polri-yang-sedang-menjalani-pemeriksaan-di-Ditreskrum-Polda-Kepri.jpg Honda-Batam
Empat polisi pelaku perampokan terhadap dua warga Malaysia.

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende menginstruksikan Kabid Propam Polda Kepri AKBP Hendro untuk segera menjatuhkan sanksi pemecatan kepada empat orang anggota polisi yang melakukan aksi kriminalitas kepada dua orang warga negara Malaysia beberapa waktu lalu dari Hotel 01, Batam Center.

"Keempatnya sudah kita proses. Saya sudah perintahkan Kabid Propam yang baru untuk segera melakukan pemecatan karena keempatnya sudah kurang ajar," tegas Yotje, Selasa (11/6/2013).

Perbuatan keempat anggotanya itu, dianggap sudah menyalahi fungsi Polri. Maka dari itu, pihaknya tidak akan dilakukan sidang pelanggaran disiplin, namun langsung sidang pelanggaran kode etik.

"Kalau sidang pelanggaran disiplin tidak ada pemecatan, tapi kalau sidang pelanggaran kode etik bisa dilakukan pemecatan. Saya minta tidak ada sidang pelanggaran disiplin tapi langsung pada sidang pelanggaran kode etik profesi Polri. Lebih baik kehilangan banyak dari pada memiliki anggota yang kurang ajar," kata Yotje lagi.

Kabud Humas Polda Kepri, AKBP Hartono yang ditemui mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, uang korban yang berhasil dirampas oleh para pelaku adalah sebesar Rp 8.150.000 dan 23 Ringgit Malaysia. Namun lagi-lagi, Hartono berdalih tidak ada tindakan penganiayaan, perampokan serta penembakan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak benar ada uang menyebutkan Rp 16 juta. Dan perlu saya tegaskan ya bahwa tidak ada pemukulan terhadap korban. Terlebih penggunaan senjata dalam aksi tersebut. Kebetulan saja memang salah satu anggota membawa senjata. Dan korban tidak ada yang dipukul hanya aja disenggol sedikit pakai topi. Memang mereka mengintimidasi para korban agar korban bersedia memberi uang," dalih Hartono lagi.

Keempat anggota polisi itu, Brigadir David Rifai, Brigadir Julia Hendra, Bripda Raja Inal Akbar Siregar, Briptu Rizki, dan tiga rekannya, Juniarti binti Parbek (39), Sunaryo bin Samin (42), Desi (30) masih ditahan di sel tahanan Mapolda Kepri dan hanya dikenakan pasal 368 KUHP.

Editor: Dodo