Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Tidak Mencukupi, Kepala Gudang Toko Mitra Sukses Palsukan Surat Pengeluaran Barang
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 11-06-2013 | 16:04 WIB
abun.jpg Honda-Batam
Abun saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Hengki alias Abun, kepala gudang toko Mitra Sukses yang bergerak dalam bidang distributor perlengkapan rumah tangga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/6/2013) karena telah memalsukan tanda tangan pengeluaran barang yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 600 juta.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Thomas Tarigan dan Cahyono menghadirkan tiga orang saksi yakni Yanto selaku kepala toko, Nurlena selaku kasir dan Liu Kong selaku pengawas.

Ketiga saksi mengatakan bahwa terdakwa telah memalsukan tanda tangan untuk surat jalan mengeluarkan barang dari gudang. Lalu barang tersebut dijual ke toko lain.

"Ketahuan saat lihat tanda tangan kasir pada surat jalan yang dipalsukan. Setelah diselidiki ternyata barang yang dikeluarkan telah dijual ke toko lain. Jumlah kerugian perusahaan mencapai Rp 600 juta," ujar saksi Liu Kong di persidangan.

Selepas mendengarkan keterangan saksi, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dimana terdakwa mengakui semua perbuatannya.

"Saya mengakui pemalsuan tersebut. Saya palsukan tanda tangan itu sejak tahun 2011," katanya.

Saat ditanyakan alasan melakukan pemalsuan tersebut, terdakwa beralasan karena gaji sebagai kepala gudang sebesar Rp 3 juta tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Gaji saya tidak cukup makanya saya lakukan itu," ujar terdakwa.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto menerangkan bahwa tugas terdakwa mengantar barang dari gudang ke toko penjualan Mitra Sukses. Pengeluaran barang seharusnya dilakukan atas pesanan toko oleh kepala toko dengan menggunakan surat jalan yang dikeluarkan oleh terdakwa.

"Terdakwa membuat surat jalan tanpa adanya pesanan toko. Terdakwa mengeluarkan barang tidak sampai ke toko melainkan dijual sendiri ke pasar Bengkong," ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP karena telah melakukan penggelapan dalam jabatan.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda tuntutan oleh JPU.

Editor: Dodo