Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Ruli Pasir Putih Gugat Agar Pengelolaan Listrik Dikembalikan Kepada Warga
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 11-06-2013 | 14:14 WIB
Warga-Ruli-Pasir-Putih-Batuaji-Gugat-Pengelolaan-Listrik-Agar-Dikembalikan-ke-Warga.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan warga Ruli Pasir Putih soal pengelolaan aliran listrik di permukiman mereka.

BATAM, batamtoday - Lisbon Sihombing digugat perdata oleh warga di ruli Pasir Putih, Batuaji agar CV Prima Roses yang mengelola listrik di permukiman tersebut agar dikembalikan untuk dikelola warga karena pembentukannya merupakan uang patungan dari warga di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2013).

Bangun Simamora, penasehat hukum warga selalu penggugat menjelaskan bahwa di Pasir Putih terdapat 121 Kepala Keluarga. Awalnya di lokasi rumah tanpa izin tersebut tidak dialiri oleh listrik.

"Dulu tidak dialiri listrik, warga berinisiatif ke PLN agar dialiri listrik," kata Bangun.

Lalu pihak PLN bersedia mengaliri listrik apabila ada badan usaha yang mengelola. Akhirnya warga setuju dengan membentuk CV Persada Indah dan biayanya ditanggung oleh warga. Akan tetapi tergugat malah mendirikan CV Prima Roses dengan direktur tergugat sendiri.

"Warga marah karena uang mendirikan perusahaan yang seharusnya CV Persada Indah malah jadi CV Prima Roses padahal uang dari warga sendiri," ujar Bangun.

Selain itu ada juga kesepakatan antara warga dengan tergugat melalui musyawarah yakni apabila ada perubahan, semua harus melalui rapat dan musyawarah warga. Namun tergugat malah membuat kebijakan sendiri menaikkan tarif listrik di proses oleh warga.

"Gugatan warga agar aset yang diurus CV Prima Roses diserahkan ke warga dan diurus warga," terang Bangun.

"Kalau permintaan dikabulkan, warga akan dibuat sendiri," tambahnya.

Sementara, Lisbon Sihombing selaku tergugat yang dimintai tanggapannya membantah kalau CV Prima Roses merupakan milik warga. Pasalnya dalam pengurusan badan usaha tersebut tidak ada sangkut paut dan membebankan apapun kepada warga.

"Atas dukungan warga, saya berusaha mengurus badan usaha CV Prima Roses. Itu tidak ada pembiayaan dari siapapun dan dimanapun karena saya yang urus sendiri," ujar Lisbon.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Cahyono, Sitorus dan Djarot masih tahap pemeriksaan saksi dari warga. Persidangan ditunda selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.

Sebelum sampai ke persidangan, kisruh pengelolaan listrik di ruli Pasir Putih ini sempat mengemuka beberapa waktu lalu. Konflik antar warga mengenai pengelolaan listrik ini nyaris pecah setelah aksi main putus aliran listrik sempat terjadi pada Desember 2012 lalu.

Editor: Dodo