Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencurian Arus Listrik di Bengkong Terancam Dipidana atau Bayar Denda
Oleh : Gokli
Selasa | 11-06-2013 | 13:07 WIB
pencurian-listrik.jpg Honda-Batam
(Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Warga Bengkong Indah I RT04/RW02 Blom M/31, Lis terancam dipidanakan oleh PT PLN Batam atau harus membayar denda puluhan juta rupiah. Sebab, Lis terbukti melakukan pencurian arus listrik, yang disalurkan ke sejumlah rumah liar (ruli) di Seraya Atas.

Senior Manajer Komunikasi PT PLN Batam, Agus Subekti, mengatakan penertiban pemakaian tenaga listrik yang mereka lakukan di daerah Bengkong Indah I didapat salah seorang pelanggan golongan B2 pengguna 6.600 VA atau 30 Ampere melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi dengan cara menyantol sambungan PLN dan disalurkan ke sejumlah ruli.

"Karena sudah menyalahi, tentu ada sanksinya baik pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh PT PLN," kata dia, Selasa (11/6/2013) siang.

Ditambahkannya, dengan ditemukannya pelanggaran itu, arus listrik untuk pelanggan tersebut langsung diputus. Pelanggan atas nama Lis akan mendapat sanksi keras dari PT PLN Batam. Sanksi tersebut bisa mengarah ke pidana apabila pelanggan yang sudah terbukti melanggar tidak mau membayar denda sesuai dengan ketentuan.

"Seharusnya dipidana, tetapi kita melihat sisi sosialnya juga, jadi bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum dengan membayar denda yang mencapai puluhan juta rupiah," aku dia.

Ia juga mengatakan, selain di daerah Bengkong, beberapa pelanggaran atau pencurian arus listrik juga ditemukan di daerah Batuaji, Simpang Barelang, Kampung Jengkol, Melcem, Bukit Sameong dan di daerah Simpang Fanindo. Temuan itu, katanya sudah mereka tindak, bahkan arus listrik ke pelanggan yang melanggar langsung diputus.

Banyaknya temuan akan pelanggaran ini tidak menutup kemungkinan melibatkan orang PLN. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Agus Subekti. Bahkan, dia menjamin tak satu orang pun pihak PLN yang berani melakukan hal tersebut.

"Di Batam banyak yang orang paham listrik, bukan hanya orang PLN saja. Saya yakin tidak ada orang PLN yang terlibat," bantahnya.

Beda halnya dengan temuan di daerah Bengkong Indah I. Pelanggan atas nama Lis yang ditemukan telah melakukan pelanggaran mengatakan memberikan sambungan listrik ke sejumlah ruli di Seraya Atas karena sudah ada izin dari PLN.

Memang, izin yang disebut Lis merupakan pengakuan dari para pemilik ruli, yang sebelumnya telah mengajukan pemakaian arus listrik itu ke PT PLN Batam.

"Sambungan aliran listrik ini sudah setahun kami gunakan, dulu kami dapat melalui bantuan Pak Saidul Khudri," kata Lis kepada wartawan, Senin (10/6/2013).

Editor: Dodo