Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Warga Malaysia Penyelundup TKI Mengaku Ditipu
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-06-2013 | 19:05 WIB
tki-dipulangkan-tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Para TKI asal Bondowoso yang hendak diselundupkan ke Malaysia oleh Abdul Malik dan Yunus.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selundupkan 8 orang Tenaga Kerja Indoensia ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen, dua warga negara Malaysia, masing-masing Abdul Malik Bin Abdul Manan (60) serta terdakwa Muhammad Yunus Bin Omar (62), keduanya sebagai ketua dan bendahara koperasi pengerah tenaga kerja di Malaysia mengaku ditipu Suhai, seorang warga Bondowoso, Jawa Timur. 

Hal itu dikatakan kedua terdakwa dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Sahrudi SH, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/6/2013).

"Kami ditipu sama Suhai, Pak Hakim. Karena dia yang mengatakan gampang cari TKI di Indonesia, kami sudah kasih uang sebesar 10.800 Ringgit untuk carikan pekerja 10 orang," kata Abdul Malik.

Sebelumnya, Abdul Malik dan Muhammad Yunus bin Omar mengaku minta dicarikan TKI secara resmi dari PJTKI di Indonesia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit di negaranya.

"Dari 10 orang yang dijanjikan, hanya 8 orang yang ada, dan kami datang ke Tanjungpinang karna Suhai menghubungi dari Bondowoso, kalau TKI yang dijanjikan sudah diberangkatkan ke Tanjungpinang," ujar Yunus.

Dua terdakwa ini diamanakan Polsek KPPP Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Minggu (24/2/2013) ketika menjemput dan membawa 8 orang TKI asal Bondowoso menggunakan Ferri ke Malaysia.

Kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum Mirian SH dari Kejari Tanjungpinang dengan dakwaan primer melanggar pasal 102 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto pasal 55 KUHP.

"Dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa juga kami jerat dengan pasal 103 ayat 1 huruf f dan g UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasl 55 KUHP," ujar Mirian.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa

Editor: Dodo