Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-06-2013 | 18:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti menyetubuhi siswa SMP yang diaku pacarnya dua, pemuda masing-masing Dm (26) dan Da (25) divonis 3 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan oleh hakim tunggal Aji Suryo SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/6/2013).

Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur secara paksaan, sesuai dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Putusan ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Marian SH dari Kejari Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Dm dan Da sendiri, melakukan persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial Ew (15) sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (2/2/2013) lalu di ruangan kantor sebuah organisasi kepemudaan di Tanjunguban.     

Sebelum melakukan aksi  bejatnya, kedua terdakwa awalnya menenggak minuman keras di lapangan Pasar Baru Tanjunguban. Saat itu terdakwa Dm juga mencekoki Ew dengan minuman keras hingga mabuk. Setelah korban mabuk, Dm membawa Ew dengan cara menggendong ke sebuah ruangan di kantor organisasi kepemudaan tersebut.

Di dalam kamar, Dm menyetubuhi Ew, yang kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Da. Puas melampiaskan aksi bejatnya, korban yang tidak sadarkan diri saat itu dibiarkan bgitu saja hingga sadar keesokan paginya.

Ketika korban sadar dan mengetahui dirinya digagahi, korban mengadu kapda orangtuanya dan hal itu langsung dilaporkan ke Polisi. 
         
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian juga JPU hingga akhirnya hakim menyatakan sidang terhadap kedua terdakwa telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor: Dodo