Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di KPU Batam

Kejari Batam Percepat Pemberkasan Rina
Oleh : Roni Ginting
Senin | 10-06-2013 | 16:28 WIB
Rina,-tersangka-kasus-korupsi-KPU.gif Honda-Batam
Rina, salah satu tersangka dalam kasus penyelwengan dana hibah KPUD Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam akan mempercepat pemberkasan kasus korupsi dana hibah KPUD Batam dengan tersangka Rina untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Rina masih pemeriksaan tersangka. Mungkin setelah tersangka akan dipercepat pemberkasannya," ujar Kasi Pidana Khusus Nuni Triyana, Senin (10/6/2013).

Sedangkan untuk saksi, lanjut Nuni, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan.

"Ada 50 saksi yang sudah kita periksa. Saksi-saksinya hampir sama juga dengan saksi untuk terdakwa Hendriyanto," katanya.

Disinggung dengan status Rina yang hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejari, Nuni beralasan karena selama ini tersangka selalu kooperatif.

"Dia kooperatif, setiap pemanggilan langsung datang, tidak pernah terlambat apalagi mangkir," ujar Nuni.

Diketahui bahwa Rina ditetapkan sebagai tersangka penyelwengan dana hibah KPUD setelah Syarifudin, Dedi Saputra dan Hendriyanto.

Rina dijerat dengan pasal 2 atau 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dodo