Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNA Pemilik 162 Ribu Butir Ekstasi Diboyong ke Batam
Oleh : Ali
Jum'at | 07-06-2013 | 19:54 WIB
wna ekstasi 162.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka pemilik 162 ribu butir ekstasi saat digiring petugas di Bandara Hang Nadim.

BATAM, batamtoday - 3 WNA asal Malaysia dan Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemiilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 162 ribu butir, diboyong Ditnarkoba Polda Kepri bersama BNNP Kepri diboyong ke Batam, Jumat (7/6/2013).

Ketiga sindikat narkotika internasional itu diantaranya Azmee bin Johari dan Muhammad Sollehudin bin Anwar, warga negara Malaysia serta pemilik ratusan ribu ekstasi Ong Beng Song alias Edy diboyong dari Jakarta yang dipimpin langung Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmat.

Mereka diboyong dari Jakarta menggunakan Garuda pada pukul 16.20 WIB, tiba di Hang Nadim Batam pukul 18.00 WB. Ketiganya mendapat gelang besi dari polsi pada saat digiring. Satu tersangka dikawal 2 petugas.

Agus mengatakan belum diketahui secara pasti barang haram itu akan dipasok ke Jakarta atau Australia.

"Belum tahu pasti, apakah akan diedarkan di Jakarta atau ke Australia. Dari keterangan tersangka, satu orang teman mereka pernah menyelundupkan narkotika dari Indonesia ke Christmas Island, Australia. Ini yang sedang kita selidiki," ujarnya kepada batamtoday setelah mendarat di Hang Nadim, Batam.

Agus menerangkat, pada Kamis (29/5/2013) pihaknya memperoleh informasi bahwa ada kiriman barang yang mencurigai yang berada di dalam dua unit tabung kompresor, dari Malaysia ke Pelabuhan Sekupang Batam dan dikirim salah satu ekspedisi yang berkantor di Tiban.

"Dari situ, kita lakukan pengiriman dalam pengawasan, barang tersebut dikirim ke Tanjungpinang lewat Pelabuhan Telaga Punggur dan kembali dikirim ke Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya kembali dikirim ke Buton (Riau), Palembang, Lampung dan tiba di Pelabuhan Merak, Jakarta pada tanggal 5 Juni-2013," katanya.

Lanjutnya, penerima barang adalah kedua warga Malaysia yakni Azmee bin Johari dan Muhammad Sollehudin bin Anwar, dan dibawa tersangka ke salah satu rumah mewah di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan transaksi dengan menggunakan kuitansi, tambahnya pelaku baru digerebek Ditnarkoba Polda Kepri yang telah berkoordinasi dengan BNNP Kepri dan Mabes Polri serta BNN.

"Yang mengendalikan dari jarak jauh adalah tersangka O (Ong Beng Song alias Edy). O merupakan bos sekaligus pemilik barang haram tersebut. O kita tangkap pada saat makan di salah satu gerai makanan cepat saji di Jakarta," terangnya.

Tersangka diancam pasal 111,112,113, dan 114 UU narkotka tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukman mati.

Editor: Dodo