Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Motor di Masjid Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 07-06-2013 | 11:47 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang akhirnya menetapkan Haidir (21) warga Lingga sebagai tersangka kendaraan bermotor dan komputer jinjing setelah melalui pemeriksaan intensif.

"Sudah kita terima limpahan kasusnya dan pelakunya kita tetapkan sebagai tersangka dengan jeraratan pasal 363 KUHP," kata AKP Imawan Rantau, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Jumat (7/6/2013).

Sebelumnya, Haidir yang menjadi pelaku pencurian Honda Beat di sebuah masjid di Jalan Perintis pada April lalu, dibekuk aparat Polsek Tanjungpinang Barat di kawasan Batu 7, Senin (3/6/2013).

Haidir saat menggasak motor tersebut, berpura-pura ikut beribadah di masjid pada suatu sore. Saat shalat memasuki rakaat kedua, dia kemudian membatalkan ibadahnya dengan dalih mau ke toilet.

Bukannya ke toilet, namun Haidir malah menyambar sebuah kunci kontak Honda Beat bernomor polisi BP 3854 WG dan kemudian membawa kabur. Motor tersebut kemudian dipalsukan plat nomornya menjadi BP 2562 WB, di rumah Hendrik, rekannya di kawasan Batu 9.

Seolah tak puas, Haidir lantas menggondol sebuah laptop di permukiman belakang Stisipol Raja Ali Haji, Batu 8. Komputer jinjing itu dijual seharga Rp 1,5 juta dan hasilnya digunakan untuk foya-foya.

Editor: Dodo