Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjambret Mahasiswi UMRAH Ternyata Siswa SMP dan Residivis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-06-2013 | 15:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pelaku penjambretan mahasiswi UMRAH di Jalan RH Fisabilillah Km.8 Tanjungpinang beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk Polsek Tanjungpinang di dua tempat berbeda di Tanjungpinang pada Senin (4/6/2013) lalu.

Selain merupakan residivis, kedua pelaku jambret As (17) dan WT (14), juga siswa SMP dan remaja putus sekolah. Mereka telah melakukan penjambretan di sejumlah TKP lainnya di Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Suhardi Hery mengatakan, penangkapan dua penjambret ini dilakukan atas laporan dan keterangan korban Imelda Sihombing (23) mahasiswi UMRAH yang menjadi korban penjambretan pada Rabu (29/5/2013) bersama rekannya Siti Fatimah.

"Dari keterangan korban, kita peroleh ciri-ciri pelaku saat melapor, hingga kita lakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk, dari sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah, yang saat itu sedang dikendarai pelaku AS, yang juga mengenakan helm warna kuning, sesuai dengan ciri-ciri yang digambarkan korban," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Saat itu, polisi langsung mengamankan dan meminta keterangan dari AS.  Dan diketahui ternyata AS juga merupakan residivis, yang baru dua minggu keluar dari rutan, setelah menjalani hukuman dua bulan penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui, kalau dia, telah melakukan penjambretan terhadap korban, sehari sebelumnya bersama WT, Pelaku mengaku, dia yang memetik atau yang bertugas merampas barang korban, saat beraksi, sedangkan WT adalah joki atau pembawa motor," ujar Suhardi.

Dari pengakuaan pelaku tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan, dan mengamanakan WT Km 10 lokasi tempat keduanya biasa nongkrong bersama teman-temannya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata WT masih berstatus sebagai seorang pelajar di sebuah SMP swasta favorit di Tanjungpinang, sedangkan AS merupakan remaja putus sekolah, yang merupakan resedivis dan baru keluar dari rutan karena kasus pencurian," ujarnya.

Dari pengakuaan ke dua pelaku, kedua-nya telah melakukan penjambretan di beberapa TKP bersama rekan lainnya, di Tanjungpinang dan tiga diantaranya, bersama WT.

"Tiga TKP bersama WT, yaitu di Jalan DI Panjaitan km 8 depan Wisma Pesona, dan Jalan DI Panjaitan km 9 depan Bagio Karaoke. Sedangkan dua TKP lainnya AS bersama teman lainnya, yang saat ini masih DPO,"paparnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Beat merah, yang digunakan AS, dan diketahui, sepeda motor tersebut juga merupakan hasilnya sepeda motor curian yang sebelumnya hilang di depan Warnet Embas, Batu 7, dan korban juga telah membuat laporan, satu dompet warna biru, berisikan KTP, dan kartu mahasiswa atas nama Siti Fatimah, dan barang bukti lainnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHP, dan untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk pengembangan, dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Suhardi.

Editor: Dodo