Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Garong dan Percobaan Melarikan Diri Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-06-2013 | 18:53 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga terdakwa garong atau pencurian di sejumlah tempat, masing-masing Herman Sofyan (26), Anton Wijaya (36) dan Ahmad Mufid (29) hanya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriyani SH di PN Tanjungpinang, Rabu,(5/6/2013).

Dalam tuntutannya, Ristianti Andriyani menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencuriaan dengan pemberatan sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 363 ayat 2, 4 dan 5 KUHP.

"Atas perbutanya, kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan  hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Ristianti.
 
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa yang merupakan sindikat pencurian di sejumlah TKP ini, menyatakan pembelaan secara lisan, yang intinya meminta keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Atas pembelaan ketiga terdakwa, Majelis Hakim jarihat Simarmata dan Iwan Irawan menyatakan, akan mempertimbangkan, namun karena pada saat itu Majelis Hakim belum lengkap, hingga majelis akan membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa pada minggu mendatang.

Editor: Dodo