Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.000 Unit Ponsel Rekondisi
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 05-06-2013 | 18:25 WIB
polair-ponsel-selundupan.jpg Honda-Batam
(Foto: Irwan/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Direktorat Polair Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 1.000 unit ponsel rekondisi jenis Blackberry, yang diselundupkan Syuhary (37), di Jembatan I Barelang pada Selasa (4/6/2013) pukul 21.00 WIB.

AKBP M. Rudy Prasetyo, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri mengatakan penangkapan ponsel selundupan senilai Rp 800 juta itu bermula ketika Polair mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, terhadap adanya kegiatan bongkar muat barang dijembatan satu Barelang sekitar pukul 18.00 WIB lalu polair bersama Bea Cukai menurunkan beberapa angota Lidik untuk melakukan pantauan terhadap kegiatan tersebut.

"Anggota polair menggunakan Boat Pancung agar tindaka pengintaian tidak dicurigai oleh pelaku," ujar Rudy pada Rabu (5/6/2013).

Tepat pukul 19.30 WIB muncul satu unit speed boat bermesin dua mengarah ke Jembatan I Barelang, namun angota Polair tidak melakukan penangkapan melainkan mengikuti jejak kendaraan air tersebut dan dilakukan pengintaian terlebih dahulu.

"25 kardus yang dibungkus barwarna coklat saat dimasukan ke dalam satu unit mobil Toyota  Town Ace dengan nomor polisi BP 1501 XH yang sudah disediakan pelaku, namun lagi-lagi Polair masih mengintai pergerakan pelaku hingga mobil tersebut berangkat," kata dia

Saat mobil tersebut berjalan, anggota Polair melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga melewati Jembatan I Barelang, baru melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap isi muatan.

Terbukti puluhan kardus berisi ponsel dan asesoris ilegal terdapat di mobil itu lalu kemudian dibawa ke Markas Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sebelumnya sempat menolak untuk diperiksa barang bawaanya," kata Rudy kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka 800 unit ponsel rekondisi yang dibawanya dari Singapura dan akan diedarkan di Batam. Pengakuan Syahary, warga Perumahan Orchid Garden, dirinya baru satu kali melakukan bisnis ilegal tersebut.

"Pelaku dijerat pasal 102 huruf e Yo pasal 103 huruf e dengan ancaman minimal 2 tahun penjara paling lama 8 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Dodo