Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tak Temukan Minuman Sunkist Kadaluarsa di PT Sinbat
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 05-06-2013 | 16:17 WIB

BATAM, batamtoday - Kasus dugaan 20 ribu case minuman kaleng merk Sunkist kadaluarsa yang beredar di pasaran di Batam, Bintan dan Karimun membuat resah masyarakat sebagai konsumen.

Kasus yang masuk ke ranah pidana jika benar-benar terbukti adanya peredaran minuman kaleng merk Sunkist kadaluarsa yang dilakukan PT Sinbat selaku importir dan distributor di Indonesia kabarnya sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio ketika dikonfirmasi tentang laporan tentang dugaan peredaran minuman kaleng merk Sunkist kadaluarsa yang beredar di Batam mengatakan bahwa dari hasil penyidikan tidak ditemukan adanya minuman kadaluarsa seperti diberitakan di media massa.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan tak ditemukan adanya minuman kadaluarsa yang dilakukan PT Sinbat," kata Ponco, Rabu (5/6/2013).

Pemeriksaan ke gudang PT Sinbat  dilaksanakan anggota penyidik dan dipimpin langsung Kanit II (Harda) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Sudirman dan tak menemukan minuman kaleng kadaluarsa yang dilaporkan.

"Kita hanya meneruskan laporan masyarakat, setelah diselidiki tak ditemukan apa yang dilaporkan. Selain itu kita juga sudah memeriksa saksi-saksi, namun tak terbukti," tegas Ponco.

Disinggung batamtoday tentang adanya dugaan mesin pencetak yang diamankan, Ponco mengatakan tidak ada menemukan mesin tersebut saat dilakukan pemeriksaan di gudang PT Sinbat.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20.000 case minuman kaleng merk Sunkist produksi Malaysia for F & N Foods PTE LTD yang diduga kadaluarsa beredar di Batam, Karimun dan Bintan.

Informasi yang dihimpun batamtoday, PT Sinbat selaku importir dan distributor minuman kaleng merk Sunkist di Indonesia, mencetak ulang tanggal kadaluarsa dengan mesin pencetak yang ada diperusahaan yang berada di bilangan Batuampar.

Dari salah satu minuman kaleng merk Sunkist yang didapat di lapangan, tanggal kadaluarsa yang seharusnya kadaluarsa bulan Mei 2013 diubah oleh PT Sinbat kadaluarsanya menjadi bulan Nopember 2013.

"Minuman itu sudah kadaluarsa setahun yang lalu, tepatnya bulan Mei 2012, namun dirubah menjadi bulan Nopember 2013," kata sumber batamtoday yang dapat dipercaya, Selasa (4/5/2013).

Minuman kaleng yang diduga kadaluarsa ini adalah bagian dari barang milik perusahaan yang dipesan cukup banyak, namun sayang sudah jatuh tempo kadaluarsa. Tak mau rugi, perusahaan lantas merubah tanggal kadaluarsa demi meraih keuntungan tanpa memikirkan masyarakat yang mengonsumsinya.

Menurut dia, modus yang dilakukan PT Sinbat, yakni dengan menghapus tanggal kadaluarsa yang ada dibagian bawah kaleng dengan menggunakan thinner, selanjutnya dicetak ulang dengan mesin yang dibeli perusahaan untuk memuluskan usaha itu.

"Ada 20.000 case yang tanggal kadaluarsanya dicetak ulang, minuman itu sekarang tersebar di Batam, Karimun dan Bintan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang," terangnya.

Masih kata dia, untuk di wilayah Batam banyak dipasarkan di daerah Nagoya, Jodoh, Batuaji, Sekupang dan Bengkong ke supermarket, mini market dan toko.

"Tapi paling banyak dipasarkan ke pulau, seperti Karimun dan Bintan," lanjutnya.

Sementara itu, Manajer PT Sinbat, Amat Lim, ketika dikonfirmasi mengatakan akan memberikan keterangan tentang temuan dugaan 20.000 minuman kaleng merk Sunkist yang beredar di Batam, Bintan dan Karimun, namun hingga berita ini diunggah selalu mengelak untuk memberikan keterangan.

"Nanti saya hubungi untuk memberikan keterangan tentang masalah ini," kata Amat kepada batamtoday beberapa waktu lalu.

Namun ketika batamtoday mencoba mendatangi PT Sinbat yang beralamat di Jalan Krapu Komplek MCP Industrial Park blok A2 no 8 , Batuampar, kantor dan gudang selalu tertutup.

"Pak Amat tak ada di tempat, kami tak bisa memberikan keterangan masalah ini," kata Wati, salah seorang karyawan PT Sinbat kepada batamtoday.

Editor: Dodo