Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penanganan Mobil X

AAI Siap Advokasi Masyarakat Batam Lakukan Gugatan Class Action ke Polri
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 06-04-2011 | 11:15 WIB

Jakarta, batamtoday - Asosiasi Advokasi Indonesia (AAI) menyatakan, siap mendampingi masyarakat Batam melakukan gugatan class action terhadap Polri terkait proses penanganan kasus mobil mewah dengan plat nomor X yang hingga tidak jelas penuntasannya.

Akibatnya, masyarakat Batam takut untuk menggunakan mobilnya di jalan-jalan raya di Batam, meskipun telah dilengkapi dokumen lengkap karena takut akan dioperasi Polda Kepulauan Riau. "Menurut saya masyarakat Batam harus mempersoalkannya, karena kelihatannya polisi memanfaatkan kasus mobil mewah ini jadi ladang pemasukan," kata Johnson Panjaitan, Sekretaris Jenderal AAI di Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Menurut Johnson, penanganan kasus mobil Batam ini harus terus dipersoalkan masyarakat, karena sudah silih berganti Kapolda penuntasan kasus tersebut tidak pernah selesai sampai sekarang. Penuntasan kasus mobil mewah Batam, selama ini, terkesan parsial atau berdasarkan pesanan dari pihak tertentu, baik itu dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) maupun Mabes Polri.

"Dipersoalkan terus menerus itu, bisa dengan melakukan gugatan class action hingga melakukan identifikasi, polisi siapa yang melakukan penangkapan dari dulu sampai sekarang. Jangan-jangan ada kongkalikong dengan para importir mobil illegal, buktinya mereka tidak ditangkap, mobilnya aman-aman saja. Yang ditangkapi justru punya masyarakat," katanya.

AAI, ungkap Johnson, siap melakukan advokasi bagi masyarakat Batam yang ingin menggugat Polri terkait penanganan kasus mobil mewah Batam. Sebab ia menilai, Polri tidak serius menuntaskan kasus tersebut, dan ada kesan dipelihara untuk menjadi mesin 'ATM' pihak tertentu. "Jangan dikira di Mabes Polri itu tidak ada mafia, dimana-mana sama saja. Kongkalikong disana justru tambah gila, buktinya nasib 4 tersangka mobil mewah sudah hampir setahun tak jelas," katanya.

Johnson yang juga Penasihat Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri tidak main-main dalam penanganan kasus mobil mewah Batam, dan diharapkan lebih mengedepankan penegakan hukumya. Penanganan terhadap 4 tersangka kasus mobil mewah di Batam yang ditangani Mabes Polri hendaknya segera dituntaskan dan jangan digantung seperti sekarang.

Mabes Polri dan Polda Kepri, tegas Johnson, harus menindak tegas para importir mobil mewah bodong yang tidak dilengkapi berbagai dokumen yang masuk ke Batam melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mobil bodong itu jumlahnya mencapai 5.000 mobil mewah dari berbagai jenis, lanjutnya, di simpan di suatu tempat yang sudah diketahui polisi, namun dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan secara tegas.

"Dari mobil mewah di Batam ini, uangnya besar sekali. Tidak ada penegakan hukum di sana, yang ada bandit-bandit semua. Makanya AAI siap mengadvokasi masyarakat yang akan melakukan gugatan ke Polri," katanya.