Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Harus Cekal Desmond dan Bambang Susatyo Cs
Oleh : Irawan
Rabu | 05-06-2013 | 10:52 WIB

JAKARTA, batamtoday - Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di tubuh Kepolisian Republik Indonesia membuka fakta baru, dimana salah satu saksi dalam persidangan, yakni AKBP Teddy Rusmawan memberi keterangan mengejutkan.

Dalam kesaksiannya, AKBP Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintahkan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo menyerahkan uang kepada oknum anggota Badan Anggaran DPR.

Penyerahan uang, yang berjumlah 4 kardus tersebut, diserahkan AKBP Teddy Rusmawan atas perintah Irjen Djoko Susilo. Teddy juga mengungkapkan ada pertemuan dengan anggota DPR di restoran Basara di Plasa Senayan yang dihadiri Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Desmon.

Terakhir dari pengakuan Teddy di persidangan, bahwa uang 4 kardus hasil korupsi proyek tersebut mengalir pada Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Desmond.

"Keterangan saksi AKBP Teddy di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM sudah dipastikan tidak berbohong, apalagi AKBP Teddy adalah seorang polisi yang mengetahui benar tentang hukuman bagi seseorang apabila memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Seain itu, kesaksian AKBP Teddy juga di bawah sumpah," kata Jojo Setiabyudi, Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IDM) dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Dan apabila keterangan AKBP Teddy tersebut palsu, maka dia bisa dikenakan hukuman mengenai kesaksian, yang diatur KUHP pada pasal 242 Buku Kedua tentang Kejahatan Bab IX berjudul, Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

Pasal 242 ayat (1) menyatakan, Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan UU menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dan pada ayat (2) disebutkan, "Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Sedangkan pada ayat (3) ditambahkan, "Yang disamakan dengan sumpah, yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut UU umum, menjadi ganti sumpah".

Oleh sebab itu IDM mendesak Komisi pemberantasan Korupsi untuk tidak ragu ragu mengambil tindakan sebagai berikut.

IDM juga mendesak KPK agar segera memeriksa dan meyelidiki Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Desmon, yang secara jelas dan nyata dalam fakta persidangan disebut sebut menerima dana aliran hasil korupsi pengadaan simulator SIM.

"KPK juga harus segera melakukan pencekalan terhadap Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Desmon agar tidak melarikan diri ke luar negeri, dan melakukan pemblokiran rekening ke-4 anggota DPR itu, sebelum mereka melakukan pemindahan dana yang dialirkan dari hasil korupsi simulator SIM," ungkapnya.

Selain itu, Indonesia Development Monitoring juga menghimbau kepada pimpinan Partai Politik dimana para anggota DPR Nya yang menerima dana aliran hasil korupsi simulator SIM agar melakukan pemecatan apalagi jelang pemilu 2014, jika ada kader partai yang melakukan atau menerima dana hasil korupsi akan
meyebabkan elektabilitas partai politik dihadapan publik.

Selain itu juga, IDM menduga bahwa Irjen Joko Susilo bukanlah aktor utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM dan dipastikan masih ada atasan Djoko yang terlibat dan menikmati hasil korupsi, karena itu KPK jangan terhenti untuk mengungkap kasus koruspi di tubuh Polri hanya samapi Djoko Susilo saja.

IDM pun menduga bahwa dana hasil korupsi Djoko Susilo dan kawan kawannya disimpan di sebuah bank di Singapore, sebab dari total asset Djoko Suslio yang disita oleh KPK belum mencukupi hasil kerugian negara yang dikorupsi dari hasil pengadaan simulator SIM.

Editor : Surya