Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bu Hajjah Sebut Darpisah yang Menipu Dirinya
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 05-06-2013 | 09:03 WIB

KARIMUN, batamtoday - Saksi terlapor kasus penipuan, Mardiati (54) alias Bu Hajjah warga Sei Pasir Rt 005/008 Kec Meral Kab Karimun menuturkan bahwa yang melakukan penipuan itu adalah Darpisah.

Kendati dirinya yang menerima uang saksi pelapor Agustina (45) alias Acen yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002/ RW 008 Karimun sebesar Rp 20 juta itu, namun yang menggunakannya adalah Darpisah.

Kepada batamtoday, Selasa (4/6/2013) dia menjelaskan bahwa dirinya adalah orang suruhan Darpisah. Bahkan jaminan Surat Tanah yang menjadi jaminan itu juga atas anjuran Darpisah.

"Semua yang disampaikan Acen tidak seperti itu. Saya juga sudah membayar utang Darpisah kepada Acen  sebesar Rp 12 juta di hadapan para polisi di Polsek Balai. Dan itu juga  saya lakukan dalam keadaan terpaksa," terangnya

Sehingga, dirinya bersedia dihadapkan di persidangan jika kasus ini terus berlanjut. Sebab katanya lagi dirinya juga sebagai korban penipuan yang dilakukan Darpisah.

"Bukan saya saja yang menjadi korban Darpisah. Masih banyak lagi korban lainnya yang melapor, baik di Polsek maupun di Polres," terangnya  

Sementara Agustina (45) alias Acen di kediamannya mengatakan, yang dibayar Mardiati (54) alias Bu Hajjah adalah uang arisan yang sudah jatuh tempo. Sedangkan hutang Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah yang diduga palsu itu, sama sekali belum pernah dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan.

"Saya bukan asal omong. Ini ada bukti tertulis. Uang yang dibayarkan itu adalah uang arisan. Bahkan secara tunai uang yang saya terima hanya Rp 8 juta. Sama polisi juga sudah saya tunjukkan perjanjian itu, sebagai barang bukti. Dan saya sama sekali tidak mengenal Darpisah. Dia (Mardiati (54) alias Bu Hajjah-red) yang ambil uang saya dan  ada saksinya," tegasnya mengakhiri.

Editor: Dodo