Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Rp11 Juta Loloskan PTT, Mantan Honorer Biro Umum Pemprov Kepri Dipolisikan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-06-2013 | 18:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ajang percaloan dalam proses rekrutmen pegawai tidak tetap (PTT) Pemerintah Provinsi Kepri terkuak, setelah seorang mantan honorer di Biro Umum Pemprov Kepri, Selamat Hariyadi, dilaporkan korbannya ke polisi.

Dalam praktek percaloan ini sendiri, Selamat Hariyadi menjanjikan Subaryono akan diloloskan menjadi PTT di Pemprov Kepri, dengan meminta dana Rp 11 juta.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, mengatakan kalau pelaku saat ini telah diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dalam percaloan masuk PTT Pemprov Kepri.

"Pelaku Selamet Haryadi, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, yang menjanjikan korbannya dapat dimasukkan PTT dengan menyetor sejuah dana, namun kenyataanya tidak bisa dimasukan PTT," ujar Mermo.

Penipuan ini sendiri, tambah Memo, dilakukan Selamet terhadap korban Subaryono pada Januari 2011 lalu, yang awalnya menyetorkan Rp7 juta dana untuk pembayaran pencarian kerja sebagai PTT di Pemprov Kepri.

"Dalam melakukan aksinya, korban ditunjukan orang lain yang dapat membantu memasukan dirinya sebagai PTT, hingga akhirnya bertemu dengan tersangka. Dan saat betemu, tersangka menjanjikan dapat memasukannya sebagai PTT asalkan menyetor Rp 12 juta sebagai uang pemasukan," ujarnya.

Sebagai dana awal, korban pertamanya menyetor Rp 7 juta, yang dibuktikan dengan kwitansi penerimaan yang ditandatangani pelaku. Sedangkan sisanya, akan dibayarkan korban kalau dirinya sudah masuk bekerja sebagai PTT.

Namun apa lacur, hingga Slamet keluar dari honorer, janji akan memasukan Subaryono sebagai honor tak kunjung jadi. Dan saat korban meminta dananya dikembalikan, Slamet malah beralasan kalau uang tersebut telah disetorkan ke seorang pejabat teras di Provinsi Kepri.

"Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," ujar Memo. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka menjalani penahanan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo