Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menelisik Pihak Bertanggung Jawab dalam Keterlibatan Oknum Polri di Perampokan WNA
Oleh : Ali
Selasa | 04-06-2013 | 17:19 WIB
polda_kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAM, batamtoday - Siapakah semestinya yang beretanggung jawab atas terjadinya sejumlah kasus perampokan yang dialami sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Batam, yang dilakukan Brigadir Julia Hendra selama ini?.

Terungkapnya kasus perampokan (Curat) yang dilakukan Brigadir Julia Hendra sebanyak 4 kali terhadap WNA, berawal dari perstiwa dua orang turis asal Malaysia, yakni  Abdul Razak Bin Mohamed Kasim (43), mantan anggota AL Malaysia dan Abdul Halim THYE Bin Abdullah, yang diculik dari Hotel 01, Batam Center pada Minggu (26/5/2013) hingga mengalami perampokan dan penganiayaan.

Dari peristiwa itu, hasil penyidikan Polda Kepri, Brigadir Julia Hendra mengaku telah melakuakan perbuatannya sebanyak 4 kasus perampokan yang menjadi targetnya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Batam. Siapa saja komplotan Julia pada saat tiga kali beraksi?

Pada aksi keempat kalinya, Brigadir Julia Hendra yang sudah terbiasa menangani kasus trafficking di Subdit I, Ditreskrimum Polda Kepri ini merekrut 3 rekannya yakni dua orang dari Ditreskrimum Polda Kepri, Bripda Raja Inal Akbar Siregar, Briptu Rizki dan teman seangkatannya yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lingga,  Brigadir David Rifai.

Sebelum kejadian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang perwira menengah di Mapolda Kepri, pada saat direkrut, Brigadir David Rifai sedang mengawal sejumlah uang milik salah satu bank dari Lingga ke Batam. Dari prosedurnya, 1 senjata laras pajang (dalam pengawalan) merupakan tanggungjawab dua orang anggota.

Usai mengawal, tambahnya, Brigadir David Rivai meminta izin kepada atasannya untuk menetap di Batam sementara waktu. Sejata laras panjang tipe SS1 V2 yang digunakannya untuk pengawalan tetap bersamanya, sedangkan rekannya yang ikut serta bertanggung jawab atas senjata tersebut, kembali ke Polres Lingga.

"Kenapa ketika setelah mengawal bank, satu orang anggota dibiarkan pulang sendiri, sementara yang satu dibiarkan di Batam. Prosedurnya, ketika menjadi tanggung jawab dua orang, senjata ini harus dibawa pulang dengan dua orang. Bukannya satu orang. Katanya dia sudah mendapat izin. Siapa yang sudah memberikan izin dia tetap tinggal? Ini yang harus diperiksa. Jadi bukan hanya salah pada anggota itu saja, tapi juga dua tingkat di atasnya harus tetap bertanggung jawab," terangnya.

Untuk mengetahui siapa saja yang harus ikut serta bertanggung jawab, selain keempat oknum Polri ini, tambahnya, Propam Polda Kepri tidak mau larut dalam penyidikan kasus tersebut yang hingga saat ini masih dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

"Keempatnya sudah diperiksa. Selain bertujuan mengetahui pelanggaran kode etik keempat anggota ini, pelanggaran ini, juga harus dipertanggungjawabkan atasan mereka. Siapa saja yang bertanggung jawab nanti kita akan mengetahuinya," pungkas sumber terpercaya itu kembali.

Editor: Dodo